Anies Baswedan: Jakarta Kerja Sama dengan 11 Kepala Daerah Hadapi Potensi Resesi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Penandatanganan Kerjasama dengan 11 Kepala Daerah. (Foto: Liputan6/Winda Nelfira)

PARBOABOA, Jakarta – Gubernur Anies Baswedan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan 11 kepala daerah terkait pengembangan potensi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan antar daerah.

“Kerja sama ini harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi kami di Jakarta dan juga bagi warga kabupaten/kota, provinsi di mana kerja sama itu kita lakukan,” Ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (05/10/2022).

Adapun kerja sama tersebut meliputi aspek teknologi dan informasi, ketahanan pangan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta pengembangan sumber daya manusia hingga pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Anies berpendapat, dunia saat ini sedang menghadapi potensi resesi, sehingga kegiatan kerjasama perekonomian antar wilayah harus ditingkatkan dengan harapan perekonomian domestik bisa dirasakan antardaerah dari kerja sama tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Jakarta mempunyai kebutuhan yang cukup tinggi terhadap kebutuhan pangan, dan dengan kerja sama ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tersebut.

"Dan dengan adanya kerja sama ini mudah-mudahan kegiatan transaksi itu bisa berjalan lebih efisien dan harapannya nanti memang kesejahteraan tumbuh merata di semua wilayah," jelas Anies.

Daftar 11 Kepala Daerah yang Jalin Kerja Sama

Berikut daftar 11 kepala daerah yang menjalin kerja sama dengan DKI Jakarta terkait pengembangan potensi daerah serta pelayanan publik, berikut diantaranya:

1. Gubernur Sulawesi Selatan

2. Gubernur Sumatera Barat

3. Gubernur Maluku Utara

4. Walikota Solok

5. Walikota Malang

6. Walikota Bengkulu

7. Pejabat (Pj) Bupati Maluku Tengah

8. Bupati Tanah Datar

9. Bupati Solok

10. Bupati Kuningan

11. Bupati Jember

Bersamaan dengan penandatanganan kerjasama itu, dilakukan juga penyerahan hibah mobil pemadam kebakaran kepada 14 pemerintah daerah.

Hal ini sesuai dengan mekanisme pemberian bantuan atau hibah kendaraan operasional pemadam kebakaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Tambahan informasi, dasar penyerahan hibah mobil pemadam kebakaran tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi bersama antar pemerintah daerah yang dimulai dengan adanya permohonan dari daerah terkait kebutuhan kendaraan operasional di daerah yang belum memadai.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mengkaji semua permohonan hibah dari Provinsi/Kabupaten/Kota yang disesuaikan dengan ketersediaan armada layak pakai dengan usia kendaraan antara 10-15 tahun.

Penyerahan hibah tidak dikenakan biaya administrasi. Adapun biaya perbaikan armada apabila dibutuhkan menjadi tanggung jawab penerima hibah.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS