Ayah Yosua Kecewa Tuntutan 8 Tahun Penjara Tak Setimpal untuk Putri Candrawathi

Samuel Hutabarat, Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa Putri Cnadrawathi hanya dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anaknya (Foto: Kompas)

PARBOABOA, Jakarta - Samuel Hutabarat, Ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa Putri Cnadrawathi hanya dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anaknya. Samuel mengatakan tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa penuntut umum itu tidak setimpal dengan perbuatan Putri yang menyebabkan anaknya tewas.

"Timbulnya pembunuhan berencana kan karena Putri Candrawathi. Dia yang melaporkan kepada suaminya, Ferdy Sambo, diperkosa, katanya. Makanya, tersulut Ferdy Sambo yang akibatnya pembunuhan berencana," ujar Samuel di rumahnya, Rabu (18/01/2023).

Samuel menilai tidak ada perselingkuhan seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Menurutnya, hubungan Yosua dan Putri hanya sebatas anak buah dan atasan.

"Yang kami tahu hubungan anak kami dengan mereka, hanya sebatas anak buah dan atasan. Sebenarnya yang tahu kondisi, ya anak-anak buah di sana," tuturnya.

Samuel berharap Putri divonis mendapat hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 KUHP. Ia juga berharap kepada Menko Polhukam Mahfud MD membantu keluarganya mendapat keadilan.

"Harapan kami, kepada majelis hakim agar kiranya memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami, keluarga korban. Kami juga berharap kepada Pak Mahfud MD, Menko Polhukam, mau membantu kami mendapatkan keadilan," jelasnya.

Sementara penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mempertanyakan tuntutan jaksa yang terlalu ringan. Menurutnya, Putri layak menerima hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” terang Martin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pembacaan tuntutan.

Ia menerangkan perbuatan Putri bukan sekedar tindakan pasif. Berdasarkan bukti persidangan Putri memanggil Kuat Ma’ruf ke lantai tiga untuk merencanakan pembunuhan. "Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa mau isoman bareng,” katanya.

Selain itu, Putri juga telah mempersiapkan pembunuhan dengan sengaja berganti pakaian pada saat penembakan untuk memuluskan skenario pembunuhan.

“Kalau kita bicara konteks yuridis Pasal 340, apa sih ancamannya? mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro. Delapan tahun,” kata Martin.

Selanjutnya, Putri Candrawathi berbusana serba putih ketika duduk mendengarkan tuntutan. Putri terlihat memejam mata dan mengepalkan kedua tangan di depan pangkuan paha ketika dituntut.

Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lalu, Jaksa mengatakan Putri terbukti secara sah dan menyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun, Putri bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka dikenai dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Lalu Richard Eliezer atau Bharada E di tuntut pidana 12 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS