PARBOABOA, Jakarta - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak bisa langsung diterapkan pada periode ini.
Menurutnya, ada prinsip non retroaktif yang tersebut secara implisit di Pasal 281 ayat (1) UUD 1945 yang harus diberlakukan atas Putusan MK di atas," ujar Bambang kepada Parboaboa, Jumat (26/5/2023).
Non retroaktif adalah asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang. Non retroaktif juga untuk memberikan kepastian hukum.
Bambang mengatakan, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, tak serta merta dapat dilaksanakan tahun ini.
"Pemberlakuan atas Putusan MK dimaksud tidak serta merta dapat dilaksanakan pada periode jabatan Pimpinan KPK saat ini 2019-2023," tegasnya.
Menurutnya, jika putusan MK itu diterapkan pada tahun ini, akan terjadi tindakan inkonstitusional.
"Jika nekat tetap diterapkan maka akan terjadi tindakan inkonstitusional. Kita tentu sepakat pemberantasan korupsi harus terus dihidupkan, angka IPK yang jeblok dengan skor 34 yang salah satu penanggung jawabnya adalah KPK. Quo Vadis MK dan KPK," pungkas Bambang.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materiil yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.
Dengan keputusan itu, masa jabatan pimpinan KPK berubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Selain itu, MK juga mengubah ketentuan syarat calon pimpinan KPK yang termuat pada Pasal 29 huruf e UU KPK.
Dari semula berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan", diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".