maraden | Hukum | 03-09-2021
PARBOABOA,
Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan
melakukan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang
terjadi di lingkungan kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
"Saya sudah arahkan untuk dilidik," kata
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Menurut Agus, penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, Agus belum merinci
lebih lanjut terkait dengan proses penanganan perkara itu.
Diketahui, dalam perkara dugaan pencabulan hingga perundungan
yang telah bertahun-tahun itu, korban mengaku sudah membuat pengaduan ke Komnas
HAM melalui email, dan dinyatakan apa yang dialaminya sebagai tindak pidana yang
bisa dilaporkan ke kepolisian.
Tercatat sudah dua kali korban melapor sesuai dengan tempat
kejadian perkara (TKP) yakni wilayah hukum ke Polsek Gambir. Laporan pertama
dibuat korban yakni pada 2019 dan laporan kedua pada tahun 2020. Namun laporan
tersebut diabaikan pihak kepolisian dan menganggap itu urusan internal dilingkungan
tempat pekerjaan.
Akhirnya korban buka suara ke publik pada awal September
ini dengan membuat surat terbuka yang menyebut Presiden RI hingga Kapolri,
barulah perkara itu menjadi perhatian lembaga terkait, terutama lembaga tempat
korban bekerja.
Agus menerangkan, bahwasnya korban dapat membuatt laporan kembali
ke kepolisian terkait dengan peristiwa perundungan dan pelecehan yang
dialaminya. Laporan itu nantinya akan membantu pihak kepolisian dalam proses
penyelidikan.
"Kalau enggak ada laporan dari korbannya, kan sulit
kami mengetahui kejadian itu," ujar Komjen Agus.
Editor : -
Tag : #kriminal #hukum #metropolitan #nasional