PARBOABOA, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP).
SPDP ini terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Penerbitan itu pun dibenarkan oleh Dirtipidum Brigjen Pol. Djuhandhani pada Kamis, 6 Juli 2023 di Jakarta.
Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan SPDP tersebut ke Kejaksaan dan mulai memeriksa saksi-saksi.
Panji Gumilang disangkakan telah melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia menjelaskan, pada Senin, 3 Juli 2023, penyidik melakukan gelar perkara pertama dan menetapkan status tersangka kepada Panji.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu disangkakan Pasal 156a tentang penistaan agama.
Kemudian, pada Rabu, 5 Juli 2023, penyidik kembali melaksanakan gelar perkara tambahan dan menemukan dugaan tindak pidana lain.
Atas dugaan tindak pidana tambahan ini, Panji Gumilang disangkakan Pasal 45a ayat (2).
Panji Gumilang Dilaporkan Kasus Penistaan Agama
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan terkait penistaan agama.
Laporan ini dilakukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila pada Jumat, 22 Juni 2023.
Tak hanya penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE berdasarkan pernyataan yang viral di media sosial.
Perwakilan dari Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung mengatakan jika pihaknya tidak ingin pernyataan Panji terus-menerus menjadi polemik di media sosial.
Pasalnya, kata Ihsan, saat ini pernyataan itu telah meresahkan masyarakat, di mana, telah muncul berbagai demo hingga menimbulkan perdebatan yang dinilai berpotensi memecah belah bangsa.
Hal ini disampaikan Ihsan Tanjung kepada awak media pada hari Jumat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Editor: Maesa