PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Rosario de Marshall atau Hercules sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023). Dia mengatakan, Hercules telah mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik besok.
"Satu saksi atas nama Rosario de Marshall (Hercules), tenaga ahli di PD Pasar Jaya konfirmasi untuk hadir besok," ujar Ali.
Pemeriksaan terhadap mantan preman yang kini menjabat Tenaga Ahli PD Pasar Jaya itu akan dilakukan pada Kamis (19/01/2023), mulai pukul 10.00 WIB. KPK meminta agar Hercules bersikap kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan tersebut.
"Kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada tim penyidik KPK," ucap Ali.
Ali mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari Hercules terkait rangkaian konstruksi perkara suap di MA.
Perkara tersebut menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS), tiga hakim yustisial, sejumlah PNS di MA, pengacara, dan pihak swasta.
Adapun perkara tersebut menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS), tiga hakim yustisial, sejumlah PNS di MA, pengacara, dan pihak swasta.
Pria berlatar belakang Jaksa tersebut menyebut bahwa keterangan dari Hercules dibutuhkan untuk membuat perkara ini menjadi jelas.
“Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka,” jelas Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, tiga Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, dan Edy Wibowo.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Editor: -