Besok, Partai Buruh dan KSPI Bakal Unjuk Rasa Tuntut Menkes soal Gagal Ginjal Akut

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ( Foto : Parboaboa/Maesa Ayu Diah)

PARBOABOA, Jakarta – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekitar pukul 10.00 WIB di Jakarta pada Jumat (28/10/2022) besok.

“Massa aksi yang besok akan melakukan unjuk rasa berasal dari Jabodetabek,” kata Presiden Buruh Said Iqbal kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Atas kejadian tersebut, Partai Buruh mendesak agar Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito untuk mengundurkan diri.

Said mengklaim, bahwa 300 buruh bakal melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kemenkes untuk menyuarakan lima tuntutan, seluruhnya berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut misterius yang telah menewaskan 157 anak di seluruh Indonesia.

“Pertama, usut tuntas kasus meninggalnya anak-anak akibat gagal ginjal akut. Kedua, mendesak Menkes dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengundurkan diri,” kata Said.

Said mengatakan, sedangkan tuntutan ketiga, mendesak dilakukan investigasi atau penelitian terpadu terhadap industry obat-obatan yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Selanjutnya tuntutan keempat, perlunya dibentuk tim pencari fakta nasional dalam kasus ini. Dan tuntutan terakhir, mendesak pemerintah agar menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap gagal ginjal akut.

“Bilamana tuntutan buruh tidak dikabulkan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar serentak di 34 provinsi,” tegas Said.

Sebelumnya, Kemenkes mencatat kasus gagal ginjal akut mencapai 255 orang yang tersebar di 26 provinsi. Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, lebih dari setengah total pasien tersebut meninggal dunia per tanggal 25 Oktober 2022.

“Meninggal 143 kasus, jadi case fatality rate 56 persen,” kata Syahril.

Penyebab penyakit ginjal akut ini adalah kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup.

Sementara itu, menurut Anggota Ombudsman Robert Robert Na Endi Jaweng, BPOM tidak melakukan kontrol ketat dan efektif atas standar atau batas senyawa yang berbahaya di produk obat sirup.

“Pada tahap pre-market, Ombudsman menilai bahwa BPOM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi karena membiarkan produsen melakukan uji mandiri,” kata Robert, Selasa (25/10/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS