parboaboa

BNN Tangkap 2 Hakim yang sedang Pesta Sabu di Kantor PN Rangkasbitung

Wulan | Hukum | 23-05-2022

BNN Provinsi Banten lakukan konferensi pers terkait narkotika di PN Rangkasbitung, Senin (23/5/2022).

PARBOABOA, Banten – Dua hakim Pengadilan Rangkasbitung, DA (39) dan YR (39), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten lantaran sedang mengonsumi obat-obatan terlarang narkotika jenis sabu.

Brigjen Pol Hendri Marpaung selaku Kepala BNN Provinsi Banten mengatakan, keduanya ditangkap Selasa, (17/5) dalam keadaan menggunakan sabu di kantor PN Rangkasbitung.

"Tentunya di luar sidang. Menurut hasil pemeriksaan, penggunaan ada di kantor dan di rumah YN," kata Brigjen Pol Hendri Marpaung, di kantornya, Senin (23/5).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

Mengetahui hal tersebut, Tim BNN Banten didampingi Bea Cukai Kanwil Banten langsung turun tangan untuk menyelidiki hingga berhasil menangkap RAS, seorang ASN di PN Rangkasbitung, saat mengambil sabu di sebuah agen pengiriman.

Selanjutnya, Brigjen Pol Hendri Marpaung bersama timnya melakukan penggeledahan di PN Rangkasbitung dan berhasil mengamankan YR dan DA. Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR, kemudian dua alat hisap sabu serta dua pipet, dan dua buah korek gas dari tas DA.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNN Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS. Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 20,634 gram. Tak hanya itu, tim juga turut mengamankan seorang asisten rumah tangga diru rumah RAS yang berinisial H.

Hingga kini, BNNP masih mendalami kasus narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut. Keduanya masih menjalani pemeriksaan petugas BNN Banten dan belum dilakukan penahanan.

"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," Tegas Marpaung.

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa resi pengiriman TIKI, satu unit kendaraan Kawasaki Ninja 250 ABS dan STNK, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, KTP, bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata.

Kini, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) dan dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : -

Tag : #bnn    #narkotika    #hukum    #hakim pn rangkas bitung    #sabu    #hendri marpaung    #bea cukai kanwil    #banten   

BACA JUGA

BERITA TERBARU