Buron Kasus Pembunuhan Selama 6 Tahun, Zuhdi Akhirnya Tewas Ditangan Polisi

Press liris penangkapan Zuhdi oleh Kapolres Batang Hari, dalam penanggkapan tersebut Zuhdi tewas setelah aksi baku tembak.

PARBOABOA, Batang Hari – Seorang buronan polisi bernama Zuhdi (40) akhirnya tewas ditembak polisis setelah terlibat baku tembak dengan polisi dari Polres Batanghari, Kamis (12/8/2021) sekitar puku 17.00 WIB.

Warga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi itu awalnya hendak ditangkap polisi atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan di Mura Sebo Ulu pada tahun 2015 silam.

Namun Zuhdi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama enam tahun itu melakukan perlawanan hingga baku tembak tak terhindarkan.

Sejak terlibat pembunuhan, Zuhdi kabur dari rumahnya dan memilih bersembunyi di dalam hutan yang tak jauh dari desanya.

Polisi kemudian beberapa hari belakangan ini mendeteksi keberadaannya dan membuat siasat untuk menangkapnya. Namun Zuhdi masih berusaha melakukan perlawanan saat sudah dikepung polisi.

Zuhdi menggunakan senjata rakitan jenis senapan yang dimilikinya untuk melakukan penyerangan kepada polisi. Zuhdi pun terlibat baku tembak dengan polisi dari Polres Batanghari yang berupaya meringkusnya.

Namun polisi akhirnya melumpukan Zudhi hingga tewas ditembus peluru polisi, pada Kamis (12/8/2021). Jenazah Zudhi kemudian dibawa untuk dilakukan autopsi ke RSUD Hamba, Muara Bulian.

Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto pada Jumat (13/8/2021) saat rilis press di Mapolres Batanghari mengungkapkan perkara tindak pidana dan pelanggaran yang tercatat di Polres Batanghari dengan pelaku Zudhi sejak 2015 lalu bukan hanya satu perkara saja, melainkan ada enam perkara.

Perkara pertama adalah kasus pembakaran rumah pada 2015 dengan modus karena pelaku tidak terima bahwa korban adalah seorang informan kepolisian.

Kedua pada 3 Desember 2015 perkara pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Edison dengan modus dendam. Zudhi membunuh Edison dengan menembaknya menggunakan senjata api rakitan yang dimilikinya.

Ketiga pada 23 November 2017, perkara pengancaman.  Pelapor korban atas nama Desi Oktavia (33) melaporkan Zuhdi atas itndak pengancaman dengan kalimat intimidasi.

Perkara keempat yakni melakukan pembakaran rumah milik Suhaimin, H. Maki dan Sahirsah. Modus pelaku karena ketersinggungan terkait adanya permasalahan di antara mereka.

Perkara kelima yaitu pada 15 Maret 2020 tentang penganiayaan atas nama pelapor Siti Jamilah (30).

Perkara keenam yakni terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 24 April 2020

Kapolres Batanghari juga menyampaikan ada kemungkinan kasus lain yang melibatkan Zuhdi tetapi korban belum membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Batanghari.

“Jadi saya mohon kepada masyarakat yang merasa sebagai korban ataupun yang dirugikan, untuk melaporkan ke Polres Batanghari,” pungkas AKBP Heru.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS