KTP Hilang? Ini Cara dan Syarat Mengurusnya Secara Online

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. (Foto: istockphoto)

PARBPABOA, Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.

Jika KTP hilang, maka yang bersangkutan harus segera mengurus kehilangan tersebut dan membuat KTP yang baru. Sebab, KTP dapat dibutuhkan sewaktu-waktu untuk mengurus dokumen lain, seperti SIM, BPJS dan lain-lain.

Tapi tenang saja, Anda tidak perlu khawatir. Saat ini, pemerintah telah memudahkan penduduk dengan menyediakan cara mengurus KTP hilang secara online dengan langkah mudah. Cara ini tentu memudahkan masyarakat khususnya bagi warga dengan KTP luar domisili.

Namun sebelum melangkah lebih jauh, berikut syarat mengurus KTP hilang secara online:

  • Surat Kehilangan KTP Elektronik dari kantor polisi.
  • Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan.
  • Kartu Keluarga.
  • Foto selfie.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

  • Setelah mengetahui syarat yang perlu dilengkapi, berikut ini adalah cara mengurus KTP hilang secara online DKI yang dapat kamu jadikan panduan:
  • Akses formulir unit layanan data kependudukan kabupaten/kota secara online di situs resmi Dukcapil daerah domisili kamu.
  • Lakukan pendaftaran user baru, lalu lengkapi data diri yang minta.
  • Setelah berhasil daftar user baru, kamu perlu login lalu pilih layanan pengurusan KTP  hilang atau KTP-El (Baru Perekaman / Hilang / Rusak).
  • Pilih opsi “Buat Pengajuan Baru” untuk pengurusan KTP hilang.
  • Ikuti semua langkah-langkah yang diminta lalu unggah dokumen yang diperlukan seperti  foto surat pengantar, foto kartu keluarga, surat keterangan hilang dari Kepolisian serta foto selfie
  • Setelah selesai, kamu akan mendapatkan status pengajuan. Dari status pengajuan tersebut kamu dapat menerima informasi mengenai status proses pengajuan pengurusan e-KTP apakah sudah selesai atau masih dalam proses.
  • Jika kamu telah menyelesaikan semua proses pengajuan KTP, KTP baru dapat dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS