Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik 2024

Batasan minimum harga jual eceran (HJE) baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. (Foto: Istock/Matrixnis)

PARBOABOA, Jakarta - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan rokok elektrik (REL) di Indonesia mengalami peningkatan pada awal 2024. 

Perubahan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022, dengan batasan minimum harga jual eceran (HJE) baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears, yakni dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis REL dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Menurut Nirwala, secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10% dan untuk REL naik 15%.

Adapun kebijakan tarif cukai 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.

Adapun rokok yang terkena dampak kenaikan harga mencakup Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Jenis Tembakau Iris (TIS), Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB), dan Cerutu (CRT).

Harga Rokok Tembakau

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Rp2.260 per batang (naik dari Rp2.055)
  • Golongan II: Rp1.380 per batang (naik dari Rp1.255)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Rp2.380 per batang (naik dari Rp2.165)
  • Golongan II: Rp1.465 per batang (naik dari Rp1.295)

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  • Golongan I: Rp1.375-Rp1.980 per batang (naik dari Rp1.250-Rp1.800)
  • Golongan II: Rp865 per batang (naik dari Rp720)
  • Golongan III: Rp725 per batang (naik dari Rp605)

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)

  • Rp2.260 per batang (naik dari Rp2.055)

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Rp950 per batang (naik dari Rp860)
  • Golongan II: Rp200 per batang (tidak berubah)

Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Rp55-Rp180 per batang (tidak berubah)

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Rp290 per batang (tidak berubah)

Jenis Cerutu (CRT)

  • Rp495-Rp5.500 per batang (tidak berubah)

Harga Rokok Elektrik

Harga Eceran Rokok Elektrik Padat

  • 2024 : Rp 5.886 per gram (2024)
  • 2023 : Rp 5.527 per gram (2023)

Harga Eceran Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka

  • 2024 : Rp 1.121 per gram (2024)
  • 2023 : Rp 938 per gram (2023)

Harga Eceran Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup

  • 2024 : Rp 39.607 per gram (2024)
  • 2023 : Rp 37.365 per gram (2023)
Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS