PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan program bantuan pembelian electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik, yakni mobil listrik dan motor listrik yang dimulai pada 20 Maret 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, program insentif mobil listrik akan diberikan kepada produsen Hyundai dan Wuling. Sedangkan motor listrik yang akan mendapatkan insentif antara lain Gesits, Volta, dan Selis, yang diharapkan dapat menurunkan harga motor listrik di Indonesia.
Semua merek kendaraan listrik tersebut diproduksi di Indonesia dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40%.
"Kalau roda 4 baru dua yang nilai TKDN di atas 40% yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis," kata Agus dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik sebanyak 35.900 unit hingga Desember 2023. Sedangkan untuk motor listrik, pemerintah akan memberikan subsidi pembelian senilai Rp7 juta untuk 200 ribu unit.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi konversi sebesar Rp7 juta per unit untuk 50 ribu unit motor bahan bakar fosil yang ingin dikonversi menjadi motor listrik.
Target penerima bantuan ini didahulukan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penerima Bantuan Tunai untuk Usaha Mikro dan Kecil (BTUM), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
"Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK," ujarnya.
Editor: Sondang