parboaboa

Demo Bela Habib Rizieq Berujung Anarkis, 31 Orang Ditahan

maraden | Hukum | 14-07-2021

Aksi Unjuk Rasa Massa Membela Habib Rizieq Shihab

Tasikmalaya-JawaBarat. Sekelompok massa simpatisan Rizieq Shihab mengamuk dalam aksi membela Rizieq Shihab, mereka menuntut agar Rizieq dibebaskan.

Aksi pendukung Ulama besar Riziek Shihab itu terjadi meski di tengah kondisi pemberlakuan kembatasan keggiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid. Namun hal itu tak menyurutkan niat pendukung Rizieq Shihab.

Pada Senin (12/7/2021), sekelompok simpatisan Rizieq Shihab mengamuk dan membuat keadaan rusuh. Massa juga merusak tiga unit mobil polisi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Singaparna, Tasikmalaya. Massa saat itu mendesak kejaksaan untuk segera membebaskan Rizieq Shihab.

"Intinya, mereka meminta pembebasan sesuai pernyataan mereka dan kejaksaan tidak akan memenuhi permintaan pengunjuk rasa tersebut " Tegas Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Muhammad Syarif, saat dihubungi wartawan lewat telepon, Senin (12/7/2021) siang.

Para pengunjuk menuntut pembatalan vonis 4 tahun yang diterima Rizieq Shihab. Unjuk rasa kemudian berujung anarkis hingga polisi harus mengamankan 31 orang yang diduga provokativ.

Tak hanya itu, Kantor Kejaksaan Negeri Singaparna juga tak luput dari sasaran kemarahan para pendukung Rizieq Shihab.

Massa pendemo melempari batu juga membakar kembang api dan petasan. Massa juga melempari kantor kejaksaan dan membuat seorang polisi terkena lemparan hingga terluka di bagian tangan.

Sebanyak 31 pengunjukrasa telah diamankan Kepolisian dan sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya. Satu dari pengunjuk rasa yang diamankan masih dibawa umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan, puluhan pelaku tindak anarkis dalam aksi demo tersebut masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Tasikmalaya.

"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sesuai informasi sebagian pelaku ada dari Ciamis dan MajalengkaSementara itu seorang pengunjuk rasa yang masih berumur 122 tahun kemudian dibebaskan setelah dijemput orang tuanya.

Editor : -

Tag : #hukum    #metropolitan    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU