Digugat Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Tanggapan Ketua BPOM

Ketua BPOM, Penny K Lukito (Foto: Kristianto Purnomo)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terkait obat sirup tercemar yang jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Penny mengatakan, gugatan yang dilayangkan KKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu salah. Menurutnya, KKI tidak paham dengan cara kerja dari BPOM.

"Tapi salah sekali ya, melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," kata Penny, Kamis (17/11/2022).

Namun, Penny mempermasalahkan langkah yang diambil oleh KKI. Dia menyebut, nantinya BPOM akan didampingi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menghadapi gugatan terkait kasus gagal ginjal akut di PTUN.

"Ya, iyalah pasti (didampingi Kejagung), karena kejaksaan kan, lawyer-nya pengacara negara. Dia akan mendampingi BPOM," jelas Penny.

Sebelumnya, KKI melayangkan gugatan kepada BPOM terkait polemik obat sirop yang diduga sebagai pemicu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia.

Adapun gugatan yang dilayangkan pada 11 November 2022 lalu tersebut telah teregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.

Dalam laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan dijadwalkan dilakukan pada 28 November 2022.

Ketua KKI David Tobing menilai bahwa BPOM dianggap telah melakukan sejumlah pembohongan publik dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS