PARBOABOA, Jakarta – Pelaku penganiayaan, Mario Dandy (20) buka suara perihal laporan eks kekasihnya, AG (15) atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya.
Mario mengatakan bahwa ia tak tahu menahu soal laporan yang menyeret namanya itu.
Pernyataan ini Mario sampaikan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Mei 2023.
"Saya enggak tahu," kata Mario Dandy dalam keterangannya kepada awak media, Senin.
Ketika ditanya lebih jauh soal laporan tersebut, Mario enggan untuk memberikan keterangannya.
Laporan Pelecehan Seksual
Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali pelaporan terkait kasus tersebut ke pihak kepolisian, namun mendapat penolakan.
"Bahwa kami telah melakukan pengajuan laporan polisi terhadap MDS selaku terlapor terkait tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan yang dilakukan terhadap pelapor (AG)," kata Mangatta Toding Allo dalam keterangannya, Jumat (05/05/2023).
Laporan pertama diajukan pada Selasa, 2 Mei 2023 ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum, tetapi pihak kepolisian menolak karena pelaporan tidak lakukan oleh orang tua AG sendiri.
"Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan oleh penasehat hukum pelapor, pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 di Polda Metro Jaya, yang ditolak karena alasan laporan polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum," terangnya.
Kemudian, pada Rabu, 3 Mei 2023, kuasa hukum serta orang tua AG kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan kedua.
Namun sayang, lagi-lagi aparat keamanan menolak laporan tersebut dengan alasan bahwa laporan itu tak dibarengi hasil visum dari AG.
Pihak kepolisian lalu meminta kuasa hukum serta orang tua AG untuk kembali membuat laporan pada Senin, 8 Mei 2023.
"Laporan polisi kedua dibuat dan diajukan oleh penasehat hukum dan wali pelapor pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 di Polda Metro Jaya dan kembali ditolak, namun kini dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu,” tutur Mangatta.
“Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS," sambungnya.
Dalam laporannya, pihak AG meminta polisi mengenakan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1, UU TPKS Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g terhadap Mario Dandy.