parboaboa

Disekat saat PPKM, 2 Orang Pengendara Kedapatan Bawa Sabu di Deli Serdang

rini | Daerah | 16-08-2021

KA tersangka yang menyembunyikan narkoba di dalam mobil

PARBOABOA Deli Serdang - Petugas Penyekatan PPKM di Deli Serdang mengamankan dua orang pengendara yang kedapatan membawa sabu. Salah satu merupakan pengendara mobil di sekat di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pengendara berinisial KA ditangkap pada Jumat, 13 Agustus saat melintas di pos penyekatan PPKM menggunakan mobil dengan nomor polisi BK-1296-HR.

"Satu orang pengendara berinisial KA (50) kita amankan karena terbukti membawa sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriyadi, dihubungi dari Medan, dilansir Antara, Minggu.

KA diberhentikan petugas diminta untuk menunjukkan identitas dan kelengkapan surat-surat kendaraan bertingkah mencurigakan sehingga diminta turun dari mobil.

Petugas memeriksa dan menggeledah mobil tersebut dan menemukan satu buah plastik berisikan satu paket sabu dikemas plastik klip ditaksir seberat bruto 0,13 gram, satu set alat isap sabu (bong) terbuat dari satu botol plastik terpasang dua pipet plastik serta satu pipa kaca terdapat bercak pembakaran diduga sabu.

Di hari yang sama, Jumat (13/8) seorang remaja berinisial BA berusia 19 tahun kembali diamankan karena kedapatan membawa sabu di Posko Penyekatan PPKM di depan Rumah Sakit Nur Saadah, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

BA sempat membuang sebuah bungkusan sebelum melewati penyekatan dan terlihat oleh petugas kepolisian. Sepeda motornya kemudian dihentikan dan diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan, namun BA bersikap mencurigan.

Polisi kemudian meminta BA untuk mengambil kembali bungkusan yang telah dibuangnya, yang ternyata satu paket sabu seberat 5,05 gram.

 Tersangka tidak bisa mengelak lagi dan  mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,sehingga  Petugas  mengamankan benda yang diduga sabu tersebut dengan satu buah Handphone merk Xiaomi warna silver  milik tersangka.

Atas perbuatannya para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun. 

Editor : -

Tag : #daerah    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU