Presenter Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang digelar di ruang 2 dengan keadaan tertutup dan hanya beberapa media yang berada di sana. Usai sidang, ibu dan anak Vicky Prasetyo langsung menghambur memeluknya. Mereka menangis mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tak hanya ibunya, bahkan, anak-anak Vicky Prasetyo yang masih di bawah umur pun ikut memeluk ayahnya sambil menangis. Kalina Oktarani yang mendampingi Vicky Prasetyo selama sidang pun terlihat memeluk adik iparnya. Mereka menangis bersama.
Sebelumnya Vicky Prasetyo sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat atas laporan Angel Lelga terkait pencemaran nama baik. Ia lantas menjadi tahanan kota setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
Kasus ini berawal di November 2018. Saat itu, Vicky Prasetyo sempat menggerebek rumah Angel Lelga dan menuduh perempuan yang kala itu masih berstatus istrinya berzina dengan lelaki lain.
Tak terima, Angel Lelga pun langsung menempuh jalur hukum. Sebelum itu, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga lebih dulu dengan pasal perzinaan. Namun laporan tersebut dihentikan oleh polisi. Suami Kalina Oktarani itu dinilai tidak mempunyai bukti yang cukup kuat dengan menyebut Angel Lelga berzina.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyimpulkan Vicky Prasetyo terbukti bersalah berdasarkan barang bukti satu keping CD RW Sony yang berisi tayangan YouTube dan berkas SP3 atas nama Angel Lelga dan Vicky Alman. " Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky Prasetyo berkeyakinan bahwa yang dilakukannya benar di mata agama. Apalagi saat itu Angel Lelga masih berstatus sebagai istrinya, namun sedang berduaan bersama laki-laki lain didalam kamar.
Terkait tuntutan yang diterimanya, Vicky Prasetyo tak menyalahkan JPU. Kendati demikian dirinya akan mengajukan pembelaan karena ia tak merasa bersalah dalam masalah ini.
"(Tapi) itu adalah hak jaksa untuk menuntut sesuai pertimbangannya. Kami juga nanti akan diberikan hak dengan pembelaan. Ya kami memang harus berusaha untuk menunjukkan di jalan yang benar," kata Vicky Prasetyo.
Lebih lanjut dijelaskan pihak kuasa hukum Vicky Prasetyo, Mevi Amanda Sari, sidang akan kembali dilanjutkan pada 29 Juli 2021. Agenda sidang tersebut adalah pihak Vicky akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan JPU hari ini.
"Kamis, 29 Jjuli 2021, kami akan mengajukan pleidoi atau pembelaan," tegas Amanda.