parboaboa

DJ Una Hadir sebagai Saksi di Persidangan Robot Trading DNA Pro

Adinda Dewi | Hiburan | 04-11-2022

Dj Una Putri. (Foto: Instagram Dj Una)

PARBOABOA Jakarta – Sidang lanjutan kasus robot trading DNA Pro kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung pada Kamis (3/11/2022) turut dihadiri DJ Una sebagai saksi dari korban. Dalam sidang tersebut, DJ Una mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengalami kerugian senilai Rp700 juta.

"Dari investasi tersebut, saya sempat menarik dana sebesar Rp600 juta. Sedangkan sisanya Rp700 juta masih tersimpan di DNA Pro," kata DJ Una.

Selain itu, Una juga menjelaskan terkait kronologi awal mula dirinya mengenal DNA Pro yang bermula ketika dirinya sedang mengisi acara di Bali. Kemudian dari perkenalan itu, DJ Una menginvestasikan dana senilai Rp1,3 Miliar. Lalu pihaknya sempat menarik dana sebesar Rp600 juta dan menyisakan Rp700 juta di DNA Pro.

"Dari investasi tersebut, saya sempat menarik dana sebesar Rp600 juta. Sedangkan sisanya Rp700 juta masih tersimpan di DNA Pro," jelas DJ Una.

Terkait hal ini, dia membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi influence dari DNA Pro.

Dia juga mengaku, jika dari hasil dana investasinya tersebut pihaknya mendapatkan emas seberat lima gram dan satu unit Honda merk Scoopy yang jika dinominalkan bernilai puluhan juta.

"Dikirim berupa uang seharga ini (barang)" ujar Una.

Adapun penjelasan lain Dj Una, jika uang yang diterimanya tersebut merupakan bonus kenaikan level member. Bonus kenaikan level itu diberikan kepada Una karena dirinya telah berhasil merekrut 10 orang member untuk berinvestasi dan menjadi member.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara kasus DNA Pro ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini merupakan 11 tersangka yang telah ditangkap dan diadili dalam kasus tersebut:

1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi

2. Dedi Kuniadi sebagai Founder tim Founder RUDUTZ

3. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. Dedi Tumaidi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ

5. Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007

6. Franky Yulianto sebagai Co-Founder tim Founder 007

7. Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen

8. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007

9. Stefanus Richard sebagai Co-Founder tim Founder Octopus

10. Hans Andre Supit sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)

11. Muhammad Asad sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Editor : -

Tag : #kasus dna pro    #dj una    #hiburan    #persidangan robot trading    #jpu bandung    #pengadilan negeri bandung   

BACA JUGA

BERITA TERBARU