Dosen Muda Tak Sejahtera: Gaji Minim, Kerja Berlebih, Berserikat Dipersulit

Ilustrasi dosen mengajar di depan kelas mahasiswa. (Foto: PARBOABOA/Yohana)

PARBOABOA - Enam tahun lalu, Rifqi Ikhwanudin tidak pernah membayangkan konsekuensi dari pilihannya menjadi dosen. Pada 2018, ia baru saja lulus S2 dari Institut Teknologi Bandung. 

Ia mantap mengambil jalan karier di dunia kampus. Ikhwan lantas melamar menjadi dosen fisika di Institut Teknologi Sumatera. 

"Waktu itu saya belum menjadikan pendapatan sebagai prioritas," katanya kepada Parboaboa melalui sambungan telepon, akhir Februari lalu.

Perjalanan waktu membenturkan Ikhwan dengan kenyataan: buruknya kesejahteraan dosen muda. Dengan masa pengabdian enam tahun, ia cuma bisa membawa pulang gaji sekitar Rp3,5 juta. 

Gaji pokoknya sekitar Rp2,6 juta, sisanya berupa tunjangan. Pendapatan bulanan sebesar itu tidak lagi cukup untuk menghidupi keluarga kecilnya. 

"Sudah ada istri dan anak, kebutuhannya semakin banyak," ucap Ikhwanudin. 

Neraca keuangan keluarga bisa defisit bila ia cuma menggantungkan hidup sebagai dosen. Pengeluaran tiap bulannya saja bisa mencapai Rp6 jutaan. 

Isu kesejahteraan dosen mencuat beberapa pekan terakhir. Tagar #JanganJadiDosen sempat ramai di media sosial X (dulu Twitter).

Ikhwan adalah salah satu orang yang ikut nimbrung dalam hiruk pikuk pembahasan tersebut. Baginya, kesejahteraan dosen yang tidak memadai bakal berdampak pada kualitas pendidikan. 

Kesejahteraan yang minim bikin dosen harus mencari sampingan di luar untuk bertahan hidup. Ikhwan, sebagai contoh, mengajar bahasa Inggris dan persiapan tes IELTS. 

Kesibukan itu dilakukannya selepas selesai bekerja di atas jam 5 sore. Ia melakoni kerja sampingan tersebut di sela mengerjakan pekerjaan kampus yang terpaksa harus dibawa pulang. 

"Kadang sampai jam 11 malam itu masih side hustle," ujarnya. 

Problem kesejahteraan, menurut Ikhwan, umumnya dialami dosen muda. Mereka kebanyakan lulusan S2. 

Dosen dengan jenjang pendidikan S2, mengacu pada data Dirjen Dikti, berjumlah 245.696 orang. Porsinya paling dominan dari total 343.127 dosen di Indonesia. 

Begitu dosen muda terjun ke dunia akademik, penghasilannya masih jauh dari layak. Pasalnya, belum ada tunjangan sertifikasi dosen atau tunjangan lain yang biasa diperoleh dosen senior. 

Posisi mereka serba terhimpit. Ikhwan bercerita, tantangannya tidak cuma masalah finansial untuk hidup sehari-hari. Ia mengatakan ada pula tuntutan untuk melanjutkan studi ke jenjang S3.

Bila dosen tidak melanjutkan studi, akan ada penggaruhnya pada akreditasi jurusan. Ikhwan sendiri kini tengah mengambil studi doktoral di Imperial College London. 

Ia mendapat beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Ia bercerita bagaimana beratnya tantangan melanjutkan studi. 

Ia sempat gagal mendapat beasiswa LPDP pada 2021. Akhirnya Ikhwan berjuang lagi dari nol. 

Prosesnya, menurut dia, melelahkan. Para dosen akan sibuk membuat proposal dan mendaftar kampus di sela kerja sampingan. Mereka juga harus tes Bahasa Inggris yang sertifikatnya hanya berlaku dua tahun. 

"Kalau itu lewat 2 tahun, mereka harus tes lagi, IELTS (International English Language Testing System) itu Rp3 juta sendiri," ungkap Ikhwan.

Bila kelak lulus dan mendapat gelar tingkat doktoral, dosen akan mendapat peningkatan tunjangan fungsional. Tapi, menurut Ikhwan, jumlahnya tidak seberapa.    

Ia mengandaikan studinya rampung empat tahun mendatang. Ketika pulang ia hanya akan mendapat tambahan tunjangan Rp350 ribu. 

"Bayangkan untuk capek-capek berjauhan dengan keluarga empat tahun, gajinya naik segitu," kata Ikhwan. 

Keluhan soal kesejahteraan juga diutarakan Riswan, bukan nama sebenarnya, seorang dosen perguruan tinggi negeri di Kalimantan Timur. Menjadi dosen sejak lima tahun lalu, tiap bulan ia hanya mendapat penghasilan sekitar Rp4 jutaan. 

"Kalau pengeluaran saya sendiri mungkin cukup aja, tapi kalau satu keluarga sangat tidak menutupilah," katanya. 

Sementara pos pengeluarannya banyak, mulai dari cicilan motor, mobil hingga rumah. Belum lagi, kata dia, biaya keperluan anak. 

Kebutuhan rumah tangganya selama ini tertolong penghasilan istri yang justru lebih besar dari pendapatannya. Ia berpendapat, dosen baru bisa dikatakan sejahtera bila mencapai jabatan fungsional tertentu seperti guru besar atau profesor. 

Sebuah hasil survei yang dipublikasikan Maret 2023 di The Conversation memotret buruknya kesejahteraan dosen di Indonesia. Tim peneliti survei menghimpun data dari 1.196 responden.

Penelitian awal tersebut menyoroti kesejahteraan dosen dari pendapatan bulanan mereka. Hasilnya: 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan.

Sebagai catatan, seperti yang dicantumkan tim peneliti dalam artikelnya, UMP Nasional pada saat survei dilakukan mencapai Rp2,92 juta. 

Ironisnya, dengan penghasilan yang belum bisa dibilang layak, 73,7 persen partisipan merupakan tulang punggung keluarga. Mereka harus jumpalitan mencari pemasukan tambahan melalui berbagai aktivitas, mulai dari kepanitiaan, hibah penelitian hingga jabatan struktural di universitas.  

"Lebih dari setengah mengatakan (penghasilan tambahan itu) tak lebih dari Rp1 juta per bulan," tulis tim peneliti dalam laporannya.

Gedung Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. (Foto: PARBOABOA/Faisal Bahri)

Di pusat Ibu Kota Negara, cerita soal dosen tak jauh berbeda. Hariati Sinaga, staf pengajar di Universitas Indonesia, mengaku penghasilannya per bulan berkisar Rp5 juta, sudah termasuk segala jenis tunjangan. 

Hariati mengajar mahasiswa pascasarjana untuk jenjang S2. Maret tahun lalu, ia baru menyelesaikan studi dari Jerman dan langsung mendaftar rekrutmen pegawai UI. 

Dengan bekal gelar doctor of philosophy (PhD) dari luar negeri, nominal penghasilan Hariati tidak jauh dari UMP DKI Jakarta yang mencapai Rp4,9 juta. Ia membandingkan penghasilan dosen dengan petugas kebersihan dan keamanan di kampusnya mengajar. 

"Kalau dihitung itu mungkin take home-nya kurang lebih sama," ujarnya. 

Dengan biaya hidup yang tinggi di Jakarta, ia memperkirakan pengeluaran rumah tangganya mencapai belasan juta per bulan. Untungnya, pasangan Hariati juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka bersama satu orang anak. 

"Untuk kebutuhan satu keluarga pasti nggak cukup  kalau saya sebagai pencari nafkah tunggal," ia mengimbuhi. 

Menurut Hariati, banyak koleganya yang mencari tambahan penghasilan dari luar kampus. Ia sendiri menghindari hal semacam itu. 

Namun, bagi sebagian dosen lain, mencari sumber dapur lain tidak terelakan. Mereka terpaksa melakukannya untuk hidup yang tercukupi. 

Di sisi lain, praktik semacam itu berpengaruh pada tugas dosen di perguruan tinggi. Malah, menurut Hariati, tak sedikit dosen yang penghasilan di luar lebih banyak dari pendapatan di kampus.

Alhasil, mereka lebih sibuk di luar. "Otomatis yang terbengkalai itu pengajarannya," ujar Sekjen Serikat Pekerja Kampus itu.  

Itu sebabnya, dalam banyak kasus, mahasiswa kesulitan bertemu dosen untuk berkonsultasi seputar studi atau tugas akhir. Rendahnya kesejahteraan dosen bisa jadi dampak dari cara pandang yang keliru. 

Hariati mengatakan, ada anggapan dosen bukan sebagai profesi melainkan pengabdian. Persepsi itu, kata dia, kemudian dinormalisasi. 

Karena dianggap bentuk pengabdian, akibatnya kesejahteraan dosen terabaikan. Dosen tidak mendapat kompensasi layak atas apa yang mereka kerjakan. Perlindungan terhadap dosen pun dinilai lemah. 

Pada profesi lain, misalnya, terdapat perlindungan upah minimum dalam UU Ketenagakerjaan. Sementara aturan mengenai dosen merujuk pada UU Guru dan Dosen. 

Dalam beleid tersebut, dinyatakan bahwa dosen berhak mendapat upah layak. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut yang bisa menjadi acuan rigid apa yang disebut "layak". 

Nasib dosen seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Mereka digaji kecil, ditambah juga dengan beban birokrasi administrasi yang seabrek. 

Tidak semua tugas yang dikerjakan dosen bisa diklaim dalam beban kinerja dosen (BKD). Hariati mencontohkan dalam hal bimbingan tugas akhir yang baru bisa diklaim ketika mahasiswa bersangkutan lulus. 

"Kalau dia tidak lulus di semester ini, meskipun kita satu semester sudah membimbing dia, ya nggak bisa diklaim," papar Hariati.

Sejak dua tahun terakhir, mulai muncul kesadaran terhadap perlunya dosen untuk memperjuangkan kesejahteraan secara kolektif. Latar belakang itu yang mendorong dibentuknya Serikat Pekerja Kampus pada Agustus tahun lalu.

Namun legalitas SPK kini masih menggantung. Pengurus semula berusaha mendaftarkan SPK ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat. 

Namun, Disnaker menolaknya karena sebagian anggota SPK merupakan ASN. ASN tidak diizinkan untuk berserikat. 

Mereka diarahkan untuk menyampaikan aspirasi lewat naungan Korpri. SPK lantas mencoba mendaftarkan legalitas ke Disnaker Kota Malang. 

Lagi-lagi mereka mendapat penolakan. Kali ini dengan alasan berbeda. Dosen dianggap tidak masuk sebagai kategori pekerja umum di bawah UU Ketenagakerjaan. Mereka lebih dinaungi UU Guru dan Dosen. 

SPK sejak Desember tahun lalu menempuh jalur hukum melalui gugatan pengadilan tata usaha negara atas keputusan tersebut.

Ilustrasi pelantikan dosen berstatus ASN. (Foto: PARBOABOA/Bina Karos)

Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek, Mohammad Sofwan Effendi, tidak menampik kenyataan kondisi yang dihadapi dosen. Menurut dia, instansinya terus berupaya memperbaiki kesejahteraan dosen, khususnya yang berstatus ASN. 

Pemerintah kini tengah menggodok paket kebijakan, yang menurut Sofwan, bisa meningkatkan kesejahteraan dosen. Setidaknya ada tiga regulasi yang tengah dimatangkan, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi, Rancangan Peraturan Mendikbudristek tentang Manajemen Karier Dosen, dan Rancangan PermenPanRB tentang Karier Dosen.

"Paling tidak dosen nanti akan menerima besaran gaji yang lebih layak," katanya dalam keterangan tertulis kepada Parboaboa.

Formulasi penggajian dosen ke depan juga akan diubah. Pemerintah akan menggabungkan gaji dan tunjangan dosen yang selama ini terpisah dalam sistem single salary.  

Sofwan juga berjanji memperbaiki sistem pengelolaan kinerja dosen. Tujuannya, kata dia, agar dosen tidak terlalu terbebani dengan hal-hal yang bersifat administratif.

Sebagai gambaran, untuk dosen berstatus ASN saja, setidaknya ada tiga dokumen administratif berbeda.  Pertama, mereka harus mengisi beban kerja dosen (BKD); kedua, sesuai regulasi pemerintah, dosen PNS harus mengisi sasaran kinerja dosen di akhir tahun; ketiga, dosen juga harus mengisi angka kredit ketika mengajukan kenaikan jabatan atau kenaikan pangkat. 

Sofwan berharap, ke depan dosen-dosen tidak disibukan aktivitas lain di luar tugasnya. Dengan begitu, mereka bisa fokus pada tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat). 

Reporter: Faisal Bahri

Editor: Jenar
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS