PARBOABOA, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan harus gigit jari usai mengamankan dua pengedar sabu bohongan.
Pasalnya, saat mengamankan 3 kilogram sabu dari kedua pelaku polisi terkejut karena yang diamankan bukan sabu melainkan garam yang dibungkus dalam kemasan teh Guanyinwang.
Adapun pelaku yang diamankan yakni, Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24). Keduanya merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan yang diterima petugas akan maraknya peredaran narkoba. Petugas lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak ketemu di salah satu rumah di Jalan Halat Medan.
"Setiba di rumah yang dituju tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Kemudian keduanya langsung ditangkap," Hadi Senin (31/1/2022).
Dalam penangkapan tersebut, Hadi menjelaskan belum terjadi kesepakatan harga. Namun petugas Kepolisian sudah melihat barang bukti sabu itu dan langsung menangkap kedua pengedar tersebut.
"Hasil tes awal terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut hasilnya adalah negatif masuk golongan narkotika," tutur Hadi.
Hadi mengungkapkan kedua pengedar sabu tersebut telah mengelabui pembeli dengan cara menempelkan stiker bertuliskan Guanin Wang di bungkusan sabu tersebut. Di mana stiker bertuliskan Guanin Wang biasanya merek sabu dari luar negeri.
"Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, merknya beserta isinya palsu," kata Hadi.
Saat diintrogasi, kedua pelaku mengaku sudah tiga kali menjual sabu berisikan garam kepada pengguna narkoba pada bulan Desember 2021 sebanyak dua kali dan sekali pada Januari 2022.
"Paket pertama yang mereka jual seberat 1 Gram dengan harga Rp500.000. Paket kedua 2 Gram seharga Rp700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 Gram seharga Rp 2 juta dan yang keempat dijual seberat 3 Kg. Namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap," kata Hadi.
Saat dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku ternyata hasilnya positif narkoba.
"Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi," sebut perwira melati tiga itu.
Atas perbuatan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," kata dia.
Editor: -