PARBOABOA, Jakarta - Diduga adanya tindakan korupsi dana hibah dengan anggaran mencapai Rp 5,7 miliar di kantor Bawaslu Prabumulih. Pada pagi ini, Selasa (23/8/2022), tim Satuan Khusus atau Timsus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih bersama dengan Kejati Sumsel menggeledah kantor Bawaslu Sumsel.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya, Kejati Sumsel melalui Kasi A Bidang Pengamanan dalam Penanganan Perkara Dian Marvita, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan.
Dari pantauan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih didampingi staf Kantor Bawaslu Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang ditemukan di gudang berkas gedung auditorium ruang rapat Bawaslu Sumsel.
Hal itu dilakukan untuk menemukan barang bukti dan dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang diduga terjadi di Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018.
"Semua barang bukti dokumen yang didapat dari Bawaslu Sumsel kami bawa ke Kejari Prabumulih untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Prabumulih Anjasra Karya di Palembang, Selasa (23/8) seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi mengatakan dalam kasus ini, Bawaslu Prabumulih diduga melaksanakan kegiatan tahun 2017 dan 2018 yang sebagian besar diduga fiktif. Kegiatan yang diduga fiktif tersebut diketahui masing-masing senilai Rp 700 juta pada tahun 2017 dan tahun 2018 senilai Rp 4,9 miliar.
"Penyidik akan memeriksa setiap dokumen ini dan hasil penggeledahan di Kantor Bawaslu Prabumulih kemarin. Untuk kerugian negara kami masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Roy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan penggeledahan dan belum ada keterangan resmi dari Kejari Prabumulih, Kejati Sumsel hingga Bawaslu Sumsel mengenai hasil temuan penggeledahan tersebut.