Dugaan Keterlibatan Elite Partai di Balik Nihilnya Hasil Pencarian Harun Masiku

Novel Baswedan (dok ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Pencarian panjang Harun Masiku selama 2 tahun ini masih belum membuahkan hasil. Sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga red notice interpol, namun keberadaan pria yang merupakan mantan kader PDIP tersebut masih belum terendus.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang telah disingkirkan dari KPK setelah gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kemudian mengeluarkan kritik atas lambatnya KPK dalam menangkap Harun Masiku.

Namun justru banyak yang bertanya mengapa sekarang Novel mengeluarkan kritik ke KPK, padahal saat dirinya dulu masih bergabung di badan anti rasuah tersebut pun tak berhasil menangkap sang buronan.  

Melalui cuitan di akun Twitternya, Novel menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya ada 3 penyebab lolosnya Harun Masiku dari KPK saat itu.  

Yang pertama, saat dirinya dan tim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Harun Masiku, mereka mendapat intimidasi oleh oknum tertentu.  Sayangnya Firli Bahuri yang berstatus sebagai ketua KPK, tak berkutik di hadapan oknum tersebut.

"Pada saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim KPK diintimidasi oleh oknum tertentu dan Firli dkk diam saja," cuit Novel Baswedan, dikutip Selasa (24/5).

Kedua, tim yang melakukan penangkapan tersebut dilarang untuk melakukan penyidikan. Bahkan beberapa penyidik yang terlibat dalam OTT Harun Masiku ini telah disingkirkan dari KPK.

"Barangkali karena dianggap tidak bisa dikendalikan. Sekarang orang-orang tersebut telah sukses disingkirkan oleh Firli dkk," kata Novel.

Pernyataan Novel ini merujuk pada dirinya, Rizka Anungnata, dan sejumlah penyidik KPK lainnya, yang telah dikeluarkan dari KPK setelah tak lulus dalam TWK.

Ketiga, Novel mengatakan para penyidik yang melakukan OTT bukannya diberi penghargaan, malah disanksi dan dikembalikan ke instansi asal.

Penyidik Rossa Purbo Bekti sempat dipulangkan ke Mabes Polri. Akan tetapi, Mabes Polri menolak karena Rossa belum habis waktu dinas di KPK.

Sementara jaksa Yadyn Palebangan yang masuk ke dalam Tim Analisis ditarik Kejaksaan Agung. Yadyn ditarik untuk kemudian dilibatkan ke dalam tim yang menangani kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.

"Tim KPK yang berhasil melakukan OTT tersebut justru 'diberi sanksi'. Satu anggota Polri dikembalikan (walaupun tidak berhasil), satu dari Kejaksaan dikembalikan dan beberapa pegawai Dumas dipindahtugaskan oleh Firli dkk. Beberapa lainnya disingkirkan dengan proses TWK," tutur Novel.

Oleh karena itu, Novel mengatakan jika pencarian Harun Masiku ini hanya dilakukan sekedarnya oleh KPK, karena diduga menyeret elite partai tertentu.

“Kasus Harun Masiku ini diduga melibatkan petinggi partai tertentu. Pencarian terhadap Harun Masiku saya yakin tidak dilakukan, kecuali hanya sekedarnya saja,” lanjutnya.

Kasus Harun Masiku

Harun Masiku merupakan Caleg PDI Perjuangan tahun 2019. Harun harus berurusan dengan hukum karena dirinya melakukan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar dirinya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020 lalu. Namun saat itu dirinya berhasil melarikan diri, sehingga Harun resmi masuk dalam DPO.

Pengejaran Harun ini terus dilakukan, namun dia tak kunjung berhasil ditangkap. Karena diduga berada di luar negeri, Harun kemudian dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional sejak Juli 2021. Sayangnya hingga hari ini, jejak Harun Masiku masih belum terendus.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS