Edarkan Sabu Sistem COD dan Tempel, Bandar Sabu Ditangkap di Bogor

Pengedar Narkoba di Bogor Diringkus (Foto: Merdeka.com/Rasyid Ali)

PARBOABOA, Bogor - Polres Bogor menangkap pelaku berinisial MAS atas kepemilikan 1,3 kilogram narkotika jenis sabu. Jika dikonversi dalam bentuk uang, sabu tersebut bernilai Rp1,6 miliar.

"Pengungkapan, berdasarkan informasi awal kepada tim. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diamankan tersangka berinisial MAS. Dari yang bersangkutan kami amankan 1,3 kilogram sabu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (31/08/2022).

AKBP Iman mengatakan, dalam aksinya MAS mengedarkan sabu di wilayah Jabodetabek dengan sistem cash on delivery (COD) dan tempel.

“Modus operasi pelaku menjual narkoba dengan sistem cash on delivery (COD) dan tempel. Barangnya ditempatkan pada suatu tempat lalu pembeli diberi petunjuk melalui peta. Barang buktinya jika dikonversi ke uang mencapai Rp1,6 miliar,” terangnya.

Kemudian AKBP Iman juga mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sindikat jaringan narkoba pelaku.

"Dari pengakuan tersangka, dia telah mengedarkan selama dua bulan. Untuk jaringannya masih pendalaman. Satu orang juga kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Menurutnya, dengan menyita 1,3 kilogram sabu tersebut, pihaknya telah menyelamatkan lebih dari 7.000 orang dari jeratan narkotika.

Sementara pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS