parboaboa

Enam Pemuda Diringkus Usai Memebongkar Sebuah Pabrik di Jalan Medan Siantar

maraden | Daerah | 02-08-2021

Keenam tersangka pelaku pencurian dan pengrusakan pabrik di Jlan Medan Pematangsiantar.

PARBOABOA, Pematangsiantar – Enam orang pemuda diringkus personil Polsek Siantar Martoba, usai menerima laporan dari seorang Pemilik pabrik yang melaporkan pabriknya dibongkar.

Keenam pelaku yaitu Dicky Setiawan alias Dicky (36) warga Jalan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Fillyanto alias Anto (40) warga Jalan Medan Km 7,5 Gang Cemara Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, , dan Wira Kusuma alias Wira (31) warga Jalan Pdt.J.Wismar Saragih Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba. 

Kemudian Dwi Ramadil Damanik alias Dwi (23) warga Jalan Medan Km 5,5 Simpang Kapuk Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, KSM (20) warga Perumahan Veteran Jalan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, dan DPN alias WW (19) warga Jalan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.

Sedangkan saksi-saksi yakni Josua Nababan (21) dan Gok Arga Maret Sagala (10). Keduanya warga Jalan Medan Km 6 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Keenam pemuda tersebut pada Jumat (30/7) sekira pukul 13.30 WIB, mencuri dengan cara membongkar sebuah pabrik yang berada di Jalan Medan Km 6 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Para pelaku memotong dan mengambil besi.

Pemilik pabrik Wong Tak Sun (61) setelah menerima informasi dari pekerjanya yang menyebutkan barang-barang di pabriknya telah dicuri, kemudian langsung memeriksa keadaan pabrik miliknya tersebut. Wong Tak Sun yang merupakan warga Jalan Soa-sio Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar kemudian menghubungi polisi.

Pengaduannya yang diterima pihak kepolisian kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Iptu BR Simanjuntak yang bersama personel langsung menuju lokasi.

Tidak butuh waktu lama, para pelaku dapat ditangkap bersma beberapa barang bukti yaitu 3 unit betor becak motor tanpa plat nomor plat polisi, 2 tas berisi perkakas yang digunakan sebagai alat memotong besi, 3 buah pagar besi berjaring, sebuah besi plat bentuk segi empat panjang +/- 4 meter, 2 besi bulat ukuran kecil panjang +/- 6 meter, 2 besi bulat panjang +/- 2 meter, sebuah besi bentuk segitiga, dan 2 gulungan besi kawat. 

Keenam pelaku diamankan ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai Laporan Polisi No Pol: LP/28/VII/2021/SU /STR/Sek STR Martoba, tanggal 30 Juli 2021.

Akibat pencurian tersebut, Wong Tak Sun menggalami kerugian sekitar Rp15 juta. 

Editor : -

Tag : #daerah    #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU