Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023). (Foto: KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup karena terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).

Menurut JPU, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” tutur JPU.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Dalam menyusun putusan tersebut, JPU hanya memberikan pertimbangan memberatkan dan tidak memberikan pertimbangan meringankan seperti dalam sidang tuntutan terdakwa lainnya.

Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan untuk terdakwa adalah perbuatan FS telah mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat dan mengakibatkan keluarga mengalami luka serta duka yang mendalam.

Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi polri,” tutur jaksa.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri dimata masyarakat Indonesia dan di dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat,” tandasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS