Tanggapan Novel Baswedan Terkait Aturan Kepegawaian KPK yang Baru Diterbikan

Novel Baswedan (dok Istimewa)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Firli Bahuri mengeluarkan aturan baru mengenai tata cara penerimaan pegawai baru di badan anti rasuah tersebut. Aturan ini terbit tak lama usai polemik pemecatan 57 pegawai KPK karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), dimana salah satunya adalah Novel Baswedan yang sempat menjadi penyidik senior di KPK.

Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022  yang ditanda tangani pada 27 Januari tersebut mengatur mengenai kepegawaian KPK dimana pada poin 11b aturan tersebut berisi larangan bagi mantan pegawai KPK, baik yang dihentikan dengan hormat, ataupun yang mengundurkan diri untuk kembali bergabung di KPK.

"Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta," demikian isi poin 11b tersebut.

Menanggapi terbitnya peraturan tersebut, Novel Baswedan mengatakan jika dia sama sekali tidak terkejut dengan aturan tersebut. Terlebih mereka diduga memang sengaja disingkirkan dari KPK. Novel juga mengatakan jika kepusan KPK ini didasari ketakutan bila pegawai KPK yang dipecat akan kembali dan membongkar skandal-skandal yang ada di KPK.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel, Jumat (11/2),

Novel juga menilai jika Filri Bahuri adalah sosok pemimpin yang tidak menginginkan Indonesia bersih dari tindakan korupsi, sehingga dia menyingkirkan pegawai-pegawai yang bertekad memberantas korupsi di Indonesia.

Namun Novel masih berharap jika dirinya bersama teman-temannya, akan dapat kembali ke KPK, meski akan sulit karena peraturan tersebut. Sehingga dia berharap jika nanti pimpinan KPK kembali berganti, aturan tersebut dapat dicabut.

"Tetapi ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi. Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," kata Novel.

Seperti diketahui, meski telah dipecat dari KPK, Novel Baswedan DKK telah diangkat sebagai ASN Polri.

Mengungkap kebenaran tidak harus menjadi bagian dari KPK kok, dimanapun mereka saat ini bertugas semoga keinginan untuk menciptakan Indonesia bebas dari para koruptor tidak luntur

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS