Fraksi PKB Copot Luqman Hakim Dari Jabatannya

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim (dpr.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) copot Luqman Hakim dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dan akan digantikan oleh H. Yanuar Prihatin, M.Si.

Saat dimintai keterangan, Luqman membenarkan hal itu. Ia mengatakan, dirinya telah menerima dua surat resmi dari Pimpinan Fraksi PKB pada 12 April 2022.

Dua surat tersebut, dijelaskan Luqman, satu surat berisi tentang pencopotannya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dan satu surat lagi berisi tentang pemindahannya ke Komisi IX DPR RI.

"Hari Selasa tanggal 12 April 2022 kemarin, saya menerima dua surat tembusan dari Pimpinan F-PKB DPR RI. Satu surat berisi perpindahan Anggota Komisi, di mana saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX. Satu surat lainnya berisi pergantian Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKB DPR RI,” kata Luqman, Rabu (13/4/2022).

Kemudian, Luqman menyampaikan bahwa terkait pencopotan dan pemindahan dirinya itu adalah bentuk rotasi politik yang dilakukan Fraksi PKB guna penyegaran organisasi. Ia juga menilai, tak ada pertimbangan lain selain alasan tersebut.

"Saya tidak melihat ada pertimbangan-pertimbangan lain di luar kebutuhan penyegaran organisasi. Sekali lagi, tour of duty itu hal biasa, Bro! Kalian tidak usah ribut,"ujar Luqman.

Namun demikian, Luqman mengaku bahwa dirinya menerima keputusan tersebut dan siap ditugaskan dimana pun. Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan Fraksi PKB yang telah memberinya kesempatan untuk mendapatkan pengalaman baru di Komisi IX.

"Saya berterimakasih kepada Pimpinan FPKB DPR RI atas penugasan ini, karena telah memberi kesempatan kepada saya untuk memperoleh pengalaman dan tantangan baru sebagai anggota Komisi IX," kata Luqman.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS