PARBOABOA, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disetujui menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/02/2023).
Persetujuan itu diambil usai Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada para peserta rapat terkait RUU Kesehatan ini.
"Kami menanyakan, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Suami Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna, Selasa (14/02/2023).
Mendengar pertanyaan dari Sufmi Dasco, mayoritas fraksi yang hadir dalam rapat menjawab setuju.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Di sisi lain, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan penolakannya terhadap RUU Kesehatan yang disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Adapun alasan dari penolakan itu adalah, PKS menilai bahwa RU Kesehatan ini harus memprioritaskan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat dan tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum dan kontradiksi pengaturan.
Kendati mendapat penolakan dari satu fraksi, namun dalam rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 28 anggota DPR secara fisik, 191 anggota dewan dari seluruh fraksi hadir secara virtual. Maka menurut Dasco, kuorum telah terpenuhi.
"Menurut catatan dari Kesekretariatan Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna ini telah ditandatangani secara fisik oleh 28 orang, virtual 191 orang dan izin 72 orang," tuturnya.
"Dengan demikian, kuorum telah tercapai," sambungnya.
RUU Kesehatan kemudian secara sah menjadi inisiatif DPR RI. Selain karena kuorum yang terpenuhi, mayoritas anggota dewan dari seluruh fraksi kecuali PKS menyetujui hal tersebut.
Editor: Maesa