parboaboa

Defenisi Hak dan Kewajiban Warga Negara Beserta Contohnya

Olivia | Pendidikan | 20-09-2022

Hak dan Kewajiban Warga Negara (Foto: Parboaboa/Fidelis Felix)

PARBOABOA – Menjadi bagian dari negara Indonesia, kita diberikan hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, apakah kamu tahu apa itu hak dan kewajiban? Dan apakah kamu sudah mengetahui seperti apa hak dan kewajiban warga negara?

Pengertian Hak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Sementara menurut beberapa ahli, seperti:

1. Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Mengenal Hukum, hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum. Kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi. Kepentingan mengandung arti kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum yang berlaku.

2. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

3. Menurut Prof Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis, yakni hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut). Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih. Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, seperti Hal dalam hukum tata negara.

Pengertian Kewajiban

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah segala sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan.

Disisi lain para ahli mengutarakan pendapatnya perihal kewajiban warga negara, seperti berikut:

1. Menurut Prof. Notonegoro, Kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi.

2. Menurut Curzon, kewajiban dikelompokkan menjadi lima jenis, yakni:

•    Kewajiban mutlak: telah melekat pada diri sendiri sejak lahir.
•    Kewajiban primer: kemunculannya berdasarkan akibat dari perbuatan melawan hukum. 
•    Kewajiban universal: ditujukan pada semua warga negara secara umum.
•    Kewajiban positif: menuntut setiap individu untuk melakukan suatu hal.
•    Kewajiban publik: berhubungan dengan interaksi publik.

3. Fredrick Pollock berpendapat bahwa kewajiban sama dengan sebuah tugas dan dalam pengertian hukum, sehingga kewajiban merupakan sesuatu hal yang bisa mengikat antara dua orang atau lebih secara hukum.

Secara umum, kewajiban warga negara adalah setiap perbuatan atau tindakan yang bersifat wajib dilakukan oleh warga negara sebagai mana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Salah Satu Kewajiban Warga Negara Terhadap Negaranya adalah wajib membela negara. Contoh hak dan kewajiban warga negara lainnya yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

Hak Warga Negara Berdasarkan Pancasila

•  Berdasarkan Sila Kesatu, "Ketuhanan yang Maha Esa."

Setiap warga negara berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan keyakinan masing-masing, serta beribadah dengan nyaman dan aman.

• Berdasarkan Sila Kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang adil dan beradab."

a. Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan di mata hukum.
b. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat.

• Berdasarkan Sila Ketiga Pancasila,"Persatuan Indonesia."

Sebagai warga negara berhak ikut serta dalam bela negara.

• Sila Keempat Pancasila, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

a. Warga negara berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
b. Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.

• Berdasarkan Sila Kelima Pancasila, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

a. Warga negara berhak mendapat pengayoman dari orang lain dan pemerintah.
b. Berhak mendapatkan kesejahteraan di berbagai hal.

Hak Warga Negara Berdasarkan UUD 1945

1) Pasal 27 Ayat (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2) Pasal 27 Ayat (3): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3) Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4) Pasal 29 Ayat (2): Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
5) Pasal 30 Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

• Berdasarkan Sila Kesatu, "Ketuhanan yang Maha Esa."

a. Setiap warga negara wajib memberikan orang lain kebebasan dalam memilih agama dan kepercayaannya.
b. Setiap warga negara wajib memberikan kebebasan orang lain untuk beribadah.
c. Kita wajib menghormati kepercayaan agama lain.

• Berdasarkan Sila Kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang adil dan beradab."

Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa.

• Berdasarkan Sila Ketiga Pancasila,"Persatuan Indonesia."

Sebagai warga negara wajib ikut serta dalam bela negara.

• Sila Keempat Pancasila, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

a. Setiap warga negara wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
b. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

• Berdasarkan Sila Kelima Pancasila, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

a. Setiap warga negara wajib mengikuti kegiatan gotong royong di masyarakat.
b. Wajib mengikuti kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945

• Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan setiap warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

• Pasal 27 ayat (3): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

• Pasal 28J ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

• Pasal 28J ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

• Pasal 30 ayat (1): Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.

Demikianlah informasi seputar hak dan kewajiban warga negara yang wajib kamu patuhi. Semoga menambah ilmu pengertahuanmu seputar hak dan kewajiban.

Editor : -

Tag : #warga negara    #kewajiban    #pendidikan    #hak    #Pancasila    #UUD 1945   

BACA JUGA

BERITA TERBARU