Kecelakaan Trans Putera Fajar, Apa yang Harus Diperbaiki dari Sisi Aturan?

Kemenhub akan merancang aturan jual beli bus pasca insiden Bus Trans Putera Fajar. (Foto: Dokumen Kemenhub)

PARBOABOA, Jakarta - Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa/siswi SMK lingga Kencana, Depok belum lama ini disesalkan banyak orang.

Pasalnya, kecelakaan yang disebabkan hal sepele, yaitu gagalnya sistem pengereman mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 40 orang lainnya luka-luka.

Insiden ini tentu menjadi catatan penting bagi semua pemangku kepentingan agar memikirkan upaya-upaya konkrit menghindari kecelakaan serupa tidak terulang lagi.

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/5/2024) mengatakan, kedepan pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan sejumlah sektor untuk memastikan kenyamanan lalu lintas transportasi di Indonesia.

Budi menyampaikan hal ini menyikapi tragedi kematian sejumlah siswa dan guru akibat kecelakaan tersebut. 

Ia menegaskan kerja sama itu dilakukan dengan menyinkronkan data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Penyinkronan ini lanjutnya akan disertai dengan pengecekan kondisi di lapangan guna memastikan kesesuaian data-data termasuk persyaratan teknis saat melakukan perjalanan.

"Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," tegas Budi Karya.

Selain itu Budi mengingatkan, setiap bus harus rutin melakukan rampcheck dan sopir yang mengemudi kendaraan memiliki reputasi yang baik. 

Nantinya kata dia, Kemenhub akan meminta kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Sementara itu, Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menegaskan beberapa Langkah strategis mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang.

Salah satu yang ia tekankan adalah merancang aturan terkait jual beli bus. 

Jika berkaca pada Bus Trans Putera Fajar kata dia, bus tersebut ternyata telah 5 kali mengalami perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus.

Kedepan, hal-hal semacam itu akan segera dibereskan dengan merancang aturan tentang jual beli bus, agar semakin terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas.

Tak hanya itu, Hendro menegaskan pihaknya akan meminta Dishub Provinsi/Kabupaten/Kota membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati.

Para petugas uji KIR diharapkan agar bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan. 

Sementara itu, polisi sendiri diwajibkan untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Hal ini tidak hanya kepada sopir, tetapi juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.   

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS