parboaboa

Hasil MK Menentukan Pilkada Serentak 2024

Fika | Politik | 03-04-2024

Ilustrasi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia. (Foto: PARBOABOA/Fika)

PARBOABOA, Medan –  Sengketa Pemilu 2024 yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan. Saksi dan bukti masih terus disajikan oleh pasangan calon 01 dan 03. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah meresmikan dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Pengamat Politik Sumatera Utara, Warjio kepada PARBOABOA, Rabu (03/04/2024) mengatakan terkait Pilkada serentak semuanya tergantung hasil MK.

Pasalnya, apa yang akan terjadi di Pilkada sangat berkaitan dengan hasil pemilihan legislatif dan Pilpres 2024. Sampai saat ini, sengketa Pemilu 2024 masih berlangsung di MK. Salah satu keterkaitannya adalah soal pola dan bentuk dukungan dari politik dinasti saat ini.

Dukungan yang dimaksud bukan hanya soal lingkaran keluarga kekuasaan istana. Namun juga, dukungan dari elit yang ada di legislatif. Hal inilah yang akan mempengaruhi siapa yang akan bertarung menjadi kepala daerah ke depan.

Pilkada yang dinilai paling ‘panas’ menurut Warjio adalah di provinsi Sumatera Utara dan Jawa Tengah. “Ring satu keluarga ada di dua provinsi ini. Di sini nanti yang akan panas,” ucapnya.

Namun, masih banyak hal yang harus dilakukan untuk tetap mempertahankan demokrasi yang baik di Indonesia. Misalnya, dari sisi media yang harus menggenjot netralitas dan pengawasan. Sementara di sisi masyarakat juga penting untuk melakukan pengawasan.

Sedangkan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan menurutnya tergantung dari partai oposisi. Semakin kecil partai oposisi yang muncul, maka akan mempermudah melanggengkan politik dinasti.

“Media jangan sampai membela kekuasaan. Masyarakat melalui oposisi harus diperkuat supaya jangan ada jalan mudah untuk dinasti politik,” terangnya.

Warjio meminta komunitas masyarakat atau lembaga non pemerintahan untuk melakukan pendidikan politik ke masyarakat. Pasalnya, calon yang akan bertarung di dua provinsi yaitu Sumatera Utara dan Jawa sangat erat dengan kekuasaan.

“Masyarakat jangan asal memilih karena jaringan kekuasaan. Pilih karena kapabilitas dan kemampuannya, rekam jejaknya. Bukan karena siapa bapaknya, siapa istri atau suaminya,” tandas Warjio.

Sementara itu, Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa dari 38 provinsi hanya 37 yang akan mengadakan Pilkada serentak.

Ini karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mengadakan Pilkada langsung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012.

Yogyakarta memiliki aturan khusus dimana Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui pengukuhan, bukan pemilihan umum.

Sementara itu, dari 514 Kabupaten/Kota, hanya 508 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.

Hal ini terjadi lantaran enam Kabupaten/Kota administratif di DKI Jakarta dikecualikan dari pelaksanaan Pilkada langsung.

Lebih lanjut, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pemungutan suara untuk Pilkada serentak dijadwalkan pada 27 November 2024.

Proses pemilihan dimulai dari 27 Februari hingga 16 November 2024, mencakup pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2024.

Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk calon perseorangan berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Sementara pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan dari 31 Mei hingga 23 September 2024.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 24 hingga 26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.

Tahapan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, dan kampanye akan berlangsung selama dua bulan, mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Pasca pemungutan suara pada 27 November, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan berlangsung dari hari berikutnya hingga 16 Desember 2024.

Editor : Fika

Tag : #pilkada serentak    #mk    #kpu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU