Parboaboa, Jakarta - Masyarakat Suku Awyu Papua menggelar aksi di depan Istana Kepresidenan, untuk memprotes dirampasnya hutan adat mereka oleh perusahaan sawit di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, Kamis (11/5/2023).
"Dulu itu kami hidup aman dan damai, tetapi dengan kehadiran investor perkebunan kelapa sawit yang masuk ke wilayah tanah adat, akhirnya kami terancam," kesal Hendrikus Franky Woro, salah seorang suku Awyu, ditemui di depan Istana Merdeka.
Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Papua Selatan yaitu PT Megakarya Jaya dan PT Kartika Cipta Pratama.
PT Megakarya Jaya beroperasi sejak 2014 hingga 2019 dan disebut menyerobot hutan seluas 5.140 hektare untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Sementara luas perkebunan PT Kartika Cipta Pratama sekitar 3.218 hektare hutan di periode 2015-2019.
Dua perusahaan itu sebenarnya telah dicabut izin konsesinya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lewat Surat Keputusan Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Namun, kedua perusahaan itu mengajukan gugatan atas keputusan Menteri KLHK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Masyarakat Awyu khawatir gugatan kedua perusahaan tersebut dikabulkan dan kembali beroperasi di Papua serta merusak hutan sumber kehidupan mereka.
"Dengan adanya perkebunan kelapa sawit kami terancam. Di sana alam kami itu bagaikan nomor rekening abadi bagi kami. Dan, itu sumber kehidupan abadi," sambung Hendrikus.
Hendrikus juga mengaku masyarakat suku Awyu kerap diintimidasi perusahaan sawit dan mengancam warga agar tidak memprotes keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Hendrikus lantas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan atensi terhadap proses hukum gugatan perusahaan sawit yang tengah berlangsung di PTUN.
"Kepada Bapak Presiden agar memperhatikan proses hukum ini agar diatur sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara ini. Karena negara ini negara hukum, maka kami datang bukan untuk konflik-konflik, tapi untuk damai," ungkapnya.
Gugatan PT Megakarya Jaya terdaftar pada 10 Maret 2023. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT. Sementara gugatan PT Kartika Cipta Pratama terdaftar pada 15 Maret 2023 dengan nomor registrasi perkara 87/G/2023/PTUN.JKT.