Pesta Korupsi di Dunia Pendidikan Indonesia

Ilustrasi korupsi di sektor pendidikan.

PARBOABOA – Sektor pendidikan dinilai menjadi salah satu lahan basah para koruptor di negara ini. Hal itu diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam hasil kajiannya yang menyatakan negara merugi Rp1,6 triliun dari korupsi di sektor pendidikan sepanjang 2016 hingga September 2021.

Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, mengatakan terdapat 240 kasus korupsi di sektor pendidikan yang ditindak olah aparat penegak hukum dalam waktu enam tahun terakhir.

Sementara pada 2020-2021, Dewi berujar korupsi sektor pendidikan masih terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan adanya 4 dari 12 kasus korupsi pendidikan yang terjadi terkait dengan penanganan Covid-19.

Menurut Dewi, kasus korupsi di bidang pendidikan telah merugikan negara sebesar Rp1,6 Triliun dan diyakini bisa lebih besar lagi.

"Menimbulkan kerugian negara Rp1,6 triliun. Kerugian negara kami yakini jauh lebih besar sebab terdapat kasus yang hingga kajian ini disusun belum diketahui besaran kerugian negaranya," ujar Dewi di situs resmi ICW, yang dikutip pada Senin (22/11).

Pengadaan yang tak sesuai kebutuhan

Selain itu, Dewi juga mengungkap jika pihaknya menemukan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan tak dapat dimanfaatkan, baik karena mangkrak maupun tidak lengkap. Temuan itu menurut Dewi berdasarkan dari observasi pengadaan barang/jasa (PBJ) sektor pendidikan.

Adapun kasus korupsi di sektor pendidikan, menurut Dewi, terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Salah satu kasus tersebut yaitu korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Takalar, Kabupaten Wajo, dan Kota Pasuruan dengan modus pemotongan bantuan.

Beragam modus

Dewi melanjutkan, dari penelusuran ICW dan jaringan di Aceh-Medan, ditemukan potensi korupsi pada objek yang sama yang dibalut dengan beragam modus, mulai dari disalurkan pada lembaga penerima yang tak memenuhi persyaratan, penerima fiktif, hingga BOP yang digunakan tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, praktik korupsi yang paling sering terjadi dan memang memiliki celah yang rentan yaitu korupsi pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/ jasa non-infrastruktur, seperti pengadaan buku, arsip sekolah, meubelair, perangkat TIK untuk e-learning, pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pendidikan, dan lainnya.

Pengadaan yang dikorupsi ini berasal dari beragam program dan sumber anggaran, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), dana otonomi khusus, anggaran Kemendikbud, anggaran Kemenag, dan APBD.

Selain itu, Dewi mengatakan korupsi dana BOS juga masih terjadi meskipun skema penyaluran telah diubah sejak 2020, dari yang sebelumnya ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menjadi ditransfer langsung ke rekening sekolah.

Ia menuturkan, 240 kasus korupsi pendidikan terbanyak berkaitan dengan penggunaan dana BOS, yaitu terdapat 52 kasus atau 21,7 persen dari total kasus.

Potensi penyalahgunaan anggaran

Di sisi lain, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan apresiasi atas temuan tersebut. Menurutnya, adanya praktik korupsi sangat masuk diakal.

“Ini sangat logis saja, sangat masuk akal karena mengingat anggaran pendidikan kita kan 20 persen ya dari APBN,” kata Salim, Senin (22/11).

Terlebih, anggaran pendidikan pada 2021 naik 5 kali lipat menjadi sekitar Rp550 Triliun yang diatur oleh sejumlah kementerian. Salah satunya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Oleh sebab itu, diyakini adanya potensi penyalahgunaan anggaran oleh sejumlah oknum yang mengatur program pendidikan. Menurutnya, ini perlu menjadi perhatian serius oleh semua pihak, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini patut menjadi perhatian serius, terutama dari pihak KPK untuk menyelediki lebih lanjut, bagaimana potensi korupsi di sektor pendidikan ini terjadi. Kemudian bagaimana jenis korupsinya, dan siapa tersangkanya. Jadi, kami mendukung KPK untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan ICW,” ucap Salim.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS