parboaboa

Ini Atensi Kapolda Terkait Penegakan Hukum Berkeadilan

Hasanah | Metropolitan | 11-05-2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bicara soal pengusustan perkara yang diadukan oleh masyarakat pada Kamis, 11 Mei 2023. (Foto: Instagram/Kapoldametrojaya)

Parboaboa, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengingatkan terkait penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional, termasuk soal pengusutan perkara.  

"Artinya, pertama setiap kita melakukan penegakan hukum harus profesional. kedua, objektif serta yang paling penting kepastian hukum," katanya di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Kamis (11/5/2023).

Karyoto ingin seluruh penyidik bertindak profesional, mulai dari sikap, perilaku, dan melayani masyarakat sesuai aturan.

"Serta disesuaikan dengan kode etik Polri maupun dengan hukum acara yang dijadikan pedoman melakukan penyidikan," ungkap Karyoto.

Ia juga mengingatkan keadilan restoratif, atau restorative justice menjadi peluang masyarakat menyelesaikan permasalahan yang telah dilaporkan ke polisi.

"Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi yang tidak mengangkut tentang korupsi, narkotika dan lain-lain, itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri," katanya

Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau lanjut kita juga harus lanjutkan, imbuh Karyoto.

Bekas Direktur Penyidik KPK ini juga membuka peluang masyarakat yang pernah berperkara dan masih memiliki keluhan melalui semacam kanal pengaduan atau hotline.

"Kami juga mengharapkan nanti akan membuka peluang kepada seluruh masyarakat yang pernah berperkara, kami akan membuat semacam hotline," ungkapnya.

Ia juga menekankan mekanisme gelar perkara untuk mengevaluasi sejauh mana proses penyidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan.

"Dan yang tidak kalah penting adalah komunikasi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga kepastian proses perkara ini bisa dengan cepat dan tepat waktu," jelas Karyoto.

Ia juga menekankan pembagian waktu kepada penyidik untuk mengatur perkara dengan baik, karena beban penyidikan sangat bangat dan jika dilakukan hanya satu orang penyidik saja tidak akan mampu.

"Seperti kami di KPK dulu, bahwa satu Satgas kasus banyak sekali. Kami tekankan kepada penyidik agar bisa mengatur waktu serta perkara dengan baik, sehingga dalam waktu tertentu efisien bisa menyelesaikan perkara yang ditangani," imbuh Karyoto.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #kapolda    #penegakan hukum    #metropolitan    #jakarta    #restorative justice    #polisi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU