Ini Kronologis Tawuran Antarkelompok di Mampang

Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap sembilan pelaku tawuran yang menewaskan satu orang korban di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023). (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi menjelaskan kronologis aksi tawuran antarkelompok atau geng yang terjadi di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan menyebabkan satu orang meninggal.

Ia mengatakan, aksi tawuran tersebut terjadi pada Kamis, 18 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, sembilan orang pelaku dari kelompok ASCOB ini berkumpul sekitar Pukul 23.00 Rabu, 17 Mei 2023 usai menerima pesan lewat direct message (DM) di akun Instagram yang dikirim oleh anak bangka raya (ABR). Sembilan pelaku ini terdiri dari empat orang dewasa dan lima orang anak.

"Dalam isi DM nya tersebut, (ABR) mengajak duel atau melakukan tawuran kepada para tersangka yang menerima pesan. Intinya menerima tantangan dan akhirnya sepakat untuk melakukan tawuran tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, sembilan orang anggota geng ASCOB ini langsung mempersiapkan diri untuk tawuran. Tiga di antara mereka pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam.

"Total ada empat senjata tajam jenis celurit yang dipersiapkan. Jadi dari sembilan orang ini empat orang membawa senjata tajam, sedangkan lima orang lainnya ikut menyediakan transportasi, antar jemput dan lainnya," ungkapnya.

Setelah itu, pada Pukul 02.30, mereka berangkat menuju lokasi yang telah disepakati dan sesampainya di TKP, sembilan orang ini langsung melakukan tawuran dengan geng ABR.

"Dari kelompok ABR ada sekitar tujuh orang. Setelah menyadari geng mereka akan kalah, anggota ABR kemudian mundur dan tersisa satu korban. Nah, korban yang tersisa inilah yang mendapat luka akibat tebasan senjata tajam jenis celurit," jelas Hendrikus.

Korban yang tinggal sendirian lantas kembali diserang geng ASCOB dan mengalami luka di daerah perut sebelah kanan. Setelah menyerang, geng ASCOB lantas meninggalkan TKP dan berpencar.

"Pagi harinya mereka mendapat informasi bahwa korban yang semalam mereka serang itu meninggal dunia, sehingga mereka sepakat untuk melarikan diri," ungkap Hendrikus.

9 Pelaku Ditangkap di 4 Tempat Berbeda

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi mengungkapkan, polisi menangkap pelaku tawuran di empat lokasi yang berbeda. Salah satunya di di warung kopi di kawasan Mampang. Penangkapan pelaku terjadi Jumat, 19 Mei 2023.

"Kami menangkap mereka pada saat berkumpul untuk membicarakan rencana pelarian. Kemudian, dua orang kami tangkap di daerah Bogor karena yang bersangkutan telah mendahului rekan-rekannya," jelas dia.

Sementara dua pelaku lainnya diamankan di rumahnya masing-masing berdasarkan pengembangan informasi dari enam orang yang telah ditangkap sebelumnya.

Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dikenakan Pasal 355 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ketiga KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk berkas lima orang anak yang berkonflik dengan hukum, saat ini sudah tahap II atau P21 dan tengah dilakukan penelitian oleh kejaksaan.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS