PARBOABOA, Pematang Siantar - Inspektorat Pematang Siantar, angkat bicara terkait temuan dan rekomendasi tim Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Sumatra Utara (Sumut) yang menemukan kekurangan volume pengerjaan di proyek jembatan di Kecamatan Siantar Sitalasari sebesar Rp2,9 milliar.
Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Herri Okstarizal meminta PT Era Pratama Putra Perkasa (PT. EPP) yang menjadi rekanan segera mengembalikan kerugian negara tersebut.
Diketahui anggaran pembangunan jembatan di Kecamatan Siantar Sitalasari mencapai Rp14,4 miliar.
"Mereka harus bayar dan mengembalikan kerugian negara tersebut segera, sesuai jumlah yang tertera dari LKPD dari pihak BPK RI (perwakilan Sumut) tersebut," ujarnya kepada Parboaboa ditemui di ruangannya, Rabu (10/5/2023)
Herri menjelaskan, Inspektorat Pematang Siantar masih mengecek kembali perbedaan temuan kerugian negara dari dua lembaga, BPK perwakilan Sumut dan Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar.
"Kami belum mengetahui perubahan penetapan tersebut bagaimana, tapi kita pastikan kita menindaklanjuti sesuai tanggung jawab kami dan arahan dari BPK RI untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Herri melanjutkan, Inspektorat Kota Pematang Siantar akan menghubungi rekanan proyek jembatan tersebut agar persoalan ini bisa segera diselesaikan dan kerugian negara bisa ditangguhkan.
"Ya secepatnya dibayar, soalnya sudah bertahun-tahun persoalan ini, namun kerugian negara tersebut belum bisa ditangguhkan, untuk menyelesaikan tentunya dibayar sesuai temuan tersebut," katanya.
Herri juga mengaku masih belum menerima laporan terkait pembayaran yang disebut rekanan telah dibayarkan baru-baru ini.
"Kita belum menerima laporan, nanti kita coba hubungi," katanya.
Sebelumnya, eks Kasi Intel Kejari Pematang Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia mengatakan kerugian negara di proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Siantar Sitalasari sebesar Rp304 juta. Hal itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejari Pematang Siantar, bersama Politeknik Negeri Medan (Polmed) di 2021.
Sementara BPK RI Perwakilan Sumut dalam laporannya menyebut, kerugian negara di proyek pembangunan jembatan di Siantar Sitalasari sebesar Rp2,9 miliar.
Rekanan Sudah Membayar, Dua Dinas Berbeda Penyampaian
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang menyebut rekanan telah membayar sebesar Rp200 juta dari total kerugian negara tersebut.
"Rekanan sudah bayar Rp200 juta lagi dari secara berkala, dan untuk itu kami belum tahu kapan-kapan saja," ujarnya kepada Parboaboa.
Junaedi mengklaim dinasnya masih menindaklanjuti intens temuan dan rekomendasi dari tim BPK RI perwakilan Sumut sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan.
"Kita kan sebagai objek, sehingga jika pada akhirnya dari BPK RI sendiri memberikan kembali hasil audit mereka, kita tetap penuhi. Jika itu berkurang dari pembayaran rekanan, tetap ditindaklanjuti," tegasnya.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pematang Siantar, Arie Sembiring mengklaim baru menerima informasi terkait temuan BPK di proyek pembangunan jembatan Siantar Sitalasari tersebut.
"Ini juga baru dapat informasi. Untuk saat ini no comment lah, enggak bisa aku komentari yang enggak aku pahami," tambahnya melalui aplikasi perpesanan.