PARBOABOA, Jakarta - Polda Metro Jaya menyediakan 5 titik pengoperasian layanan SIM Keliling Jakarta pada Kamis (2/2/2023). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling Jakarta akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB di lima titik, yaitu di Mall Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, Mall Citraland & LTC Glodok Jakarta Barat, Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2716 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan Biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Di sisi lain Polda Metro Jaya memberi fasilitas buat yang ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Gerai tersebut diberi nama Samsat Keliling.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, Samsat keliling tersedia di halaman parkir SAMSAT Jakpus dan Lapangan Banteng Jakpus. Di Jakarta Utara layanan ini dibuka di Halaman parkir SAMSAT Jakut dan Masjid Al Musyarawah Kelapa Gading
Sementara untuk Jakarta Barat tersedia di Mall Citraland. Kemudian Jakarta Timur di Lapangan Tenis SAMSAT Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati. Untuk Jakarta Selatan warga bisa datang ke Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata .
Editor: Rini