parboaboa

Jaga Netralitas, Bawaslu Larang ASN Like-Share Postingan Kampanye

Adinda Dewi | Politik | 27-09-2022

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Foto: Google)

PARBOABOA Jakarta -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang para Aparatus Sipil Negara (ASN) menggunakan akses media sosial (medsos) untuk memberikan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) di kontestasi pemilihan umum mendatang. Hal ini dilakukan demi menjaga netralitas para ASN sebelum pemilihan.  

Di kesempatan yang sama, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan banyak dari anggota ASN yang tidak sadar bahwa like, komentar di media sosial, dan gestur yang menyiratkan dukungan anggota ASN juga bagian dari pelanggaran.

"Ya, paling banyak seperti like, dislike, komentar, atau berfoto dengan gestur dukung mendukung itu termasuk yang banyak. Seringkali tidak disadari oleh para ASN, kemudian ikut berikan dukungan dengan simbol tangan jempol dan sebagainya," jelas Agus.

Agus juga mengingatkan, agar Bawaslu waspada terhadap pertemuan kepala daerah dan memastikan jika acara tersebut besih tanpa ada embel-embel kampanye.

"Selain itu, masih banyak ASN yang ikut deklarasi, harus waspadai itu termasuk yang kemungkinan akan banyak. Tapi memang kadang ada laporan pertemuan dengan kepala daerah yang sebetulnya acaranya bukan kampanye tapi disisipkan 'tahun depan saya mau mencalonkan'. Ketika seperti itu kami harus hati-hati, ketika calon tanpa mengemukakan maka kadang ada aduan. Jadi kami harus klarifikasi, konteksnya apa supaya kita adil dalam menilai," sambungnya.

 

Adapun 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya, yaitu:

1. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

2. Menghadiri acara partai politik (parpol)

3. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon)

4. Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)

5. Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar, dll)

6. Menghadiri deklarasi calon

7. Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye

8. Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)

9. Memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP

10. Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN)

11. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon

12. Menjadi anggota atau pengurus parpol

13. Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye

14. Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain

15. Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol

16. Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan

Editor : -

Tag : #badan pengawas pemilihan umum    #bawaslu    #kampanye    #politik    #asn    #pemilu    #pilkada    #aparatus sipil negara   

BACA JUGA

BERITA TERBARU