PARBOABOA, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftar pilpres 2019-2024.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Penulis Buku Jokowi Under Cover, Bambang Tri Mulyono ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) dengan nomor perkara:592/pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Termasuk golongan perkara perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, Bambang sebagai penggugat dengan menunjuk Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukumnya, pada hari Senin (03/10/2022) kemarin.
Adapun para tergugatnya yaitu, tergugat I Presiden Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum (KPU), tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Selain itu, Bambang sebagai penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan bahwa mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara. Namun, dia mengingatkan agar tidak asal mengajukan gugatan dan harus didasari dengan bukti yang ada.
"Mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Kalau memang merasa memiliki bukti yg cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini kepada wartawan Selasa (04/10/2022).
Editor: -