parboaboa

Patgulipat Jual-Beli Lahan Parkir di Pematangsiantar

TIM Parboaboa | Liputan Unggulan | 22-01-2024

Ilustrasi juru parkir yang tengah mengatur posisi kendaraan di Pematangsiantar. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA - Tempat parkir itu berbentuk memanjang. Ukurannya sekitar 20x2 meter, membentang sepanjang trotoar di tepi salah satu jalan utama Kota Pematangsiantar. 

Siang pertengahan Desember lalu, matahari sudah tepat berada di atas kepala. Ridwan, bukan nama sebenarnya, menata posisi enam motor yang terparkir di sana. 

"Saya beli Rp15 juta dari orang Dishub (Dinas Perhubungan), saya bayar cash," cetusnya membuka cerita awal mula dirinya mendapatkan izin mengelola lahan parkir motor.

Dengan modal segitu, Ridwan tak hanya mendapat seragam dan surat perintah tugas (SPT) sebagai juru parkir, tapi juga jaminan untuk beroperasi di trotoar jalan--yang berdasarkan aturan sejatinya tidak boleh dijadikan sebagai tempat parkir.  

Siang itu pelanggannya lagi sepi. Kalau sedang ramai, bisa 25 motor yang diparkir di sana. Bekerja dari pukul 06.00-18.00 WIB, setiap hari Ridwan bisa mengantongi penghasilan bersih Rp300-400 ribu. 

"Itu pun sudah dibagi dengan jukir serep (cadangan-red)," timpalnya. 

Di ruas jalan arteri Pematangsiantar yang lain, Parboaboa bertemu dengan Rommy, sebut saja demikian. 

Ia mengelola lahan sekira 30x3 meter yang sanggup menampung 12 mobil sekaligus. Tempat itu juga bukan kantong parkir resmi. 

Bidang tanah itu “dibeli” salah satu ormas dari oknum Dishub senilai Rp 10juta. Orangtua Rommy adalah anggota ormas tersebut. 

Untuk mengelola lahan yang dibeli ormas, Rommy punya kewajiban setoran harian ke kantong ormas. 

"Rp85 ribu per hari, itu langsung ke mereka (ormas)," katanya. Uang kelebihannya dibawa pulang Rommy untuk menafkahi keluarga. 

Rommy mengungkapkan, praktik jual-beli lahan parkir merupakan hal jamak di Pematangsiantar. Di sekitar tempatnya beroperasi, harga lahan parkir berkisar antara Rp10-15 juta untuk durasi satu tahun. 

Ilustrasi aktivitas perparkiran di Pematangsiantar. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

Ia lalu menunjuk salah satu sudut kantong parkir tidak jauh dari tempat kami berdiri. Menurutnya, lokasi tersebut juga dibeli dari Dishub. 

"Wilayah sini sudah ormas semua yang pegang," imbuhnya. 

Jual-beli lahan parkir bak hal lumrah di Pematangsiantar. Parboaboa tidak kesulitan mengidentifikasi siapa oknum yang bermain di baliknya.

Semua pegawai di lingkungan Dishub yang Parboaboa temui, kompak menyebut satu nama yang berperan sebagai operator jual-beli lahan parkir. 

Seorang sumber di lingkungan Dishub yang mengetahui praktik tersebut bercerita ihwal modus jual-beli kantong parkir. Oknum petugas Dishub, kata dia, biasanya sudah memetakan lokasi-lokasi potensial yang bisa dijadikan lahan parkir. 

Yang menjadi sasaran kebanyakan adalah trotoar hingga tepi jalan umum. Mereka, khususnya, mencari tempat yang berada di luar kewenangan Pemkot. 

Sang sumber mencontohkan, tempat parkir di lahan milik pengelola usaha tertentu, seperti di depan toko. Lokasi tersebut tidak asal dipilih. Ada kriteria tertentu yang menjadi acuan. 

"Melihat potensi retribusi parkirnya juga, biar enggak sama-sama rugi gitu," ujarnya. 

Lokasi yang paling sering dijadikan bancakan adalah lahan di ruko-ruko yang baru dibangun. Nantinya oknum Dishub akan menghubungi pemilik tempat. 

Pemilik kemudian ditawari kerja sama untuk menyewakan lahannya sebagai kantong parkir. Bila pemilik bersedia, barulah obrolan masuk tahap selanjutnya. 

Di situlah negosiasi besaran harga penyewaan lahan dibicarakan dengan pemilik. "Ketentuan harganya pandai-pandai melobi saja dengan pemilik usaha," ujar sumber itu. 

Selanjutnya operator akan “menjual” lahan parkir ke ormas dengan harga lebih tinggi. Adapun harga lahan yang diperjual-belikan bisa bervariasi tergantung lokasi, kemampuan kapasitas kendaraan dan potensi keramaiannya. 

Durasinya pun berbeda-beda, mulai dari yang paling singkat satu tahun hingga yang paling lama lima tahun. 

Ilustrasi parkir mobil di Pematangsiantar. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

Sumber Parboaboa bilang, harganya berkisar antara jutaan hingga puluhan juta. Ada juga beberapa lahan yang "diperjual-belikan" hingga ratusan juta. 

Sumber itu menyebutkan dua titik parkir besar yang harga sewanya paling mahal. Lahan itu terletak di lokasi paling strategis Pematangsiantar. 

Ironisnya, keduanya justru merupakan kawasan parkir resmi yang dikelola Dishub. Namun, sumber tadi meminta nama lokasinya tidak dipublikasikan. 

Ia beralasan, uang hasil jual-beli di sana merupakan jatah orang yang "jauh lebih tinggi". Untuk mendapatkan kewenangan mengelola parkir suatu lahan, ormas-ormas terlebih dulu mengajukan semacam “proposal”. 

Dalam proposal tersebut juga tercantum harga yang akan mereka bayarkan untuk satu bidang lahan parkir tertentu.  

Orang di luar ormas pun bisa juga mengajukan permohonan. Tapi, menurut sumber Parboaboa, ormas tetap akan mendapat prioritas. 

Operator yang nanti menentukan proposal mana yang diterima. Pihak yang mendapatkan persetujuan kemudian melakukan pembayaran biaya sewa yang telah disepakati. 

Kemudian, oknum Dishub akan memberikan SPT kepada orang yang ditunjuk ormas untuk mengelola lahan parkir. Dengan berbekal SPT, seolah-olah juru parkir di lapangan punya kewenangan sah untuk memungut retribusi. 

Tak cuma SPT, bahkan sebagian juru parkir tersebut juga kebagian seragam resmi dari Dishub. Hanya saja, memang tidak semua memperolehnya. 

"Ada juga yang menyediakan sendiri," lanjut sumber tadi. 

Pungutan dari lahan parkir akan menjadi hak “pembeli”. Umumnya perolehan uang akan dibagi antara ormas dengan juru parkir sesuai kesepakatan di antara mereka.   

Tidak ada hasil retribusi dari sana yang masuk ke kas daerah. Adapun di internal Dishub, menurut seorang sumber, aliran uang dari jual-beli lahan parkir juga mengalir ke Julham Situmorang, Kadishub Kota Pematang Siantar. 

"Dapat juga. Kan, untuk menandatangani SPT, harus ada tanda tangan beliau (Kadishub)," kata sumber Parboaboa.  

Ilustrasi petugas Dihub Pematangsiantar memberikan sosialisasi kepada juru parkir. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

Julham sendiri menolak berkomentar ketika Parboaboa konfirmasi dalam beberapa kali kesempatan. Ia meminta hal itu ditanyakan ke Kepala Seksi Terminal, Parkir dan Perlengkapan Jalan (TPPJ), Muhammad Sofiyan Harianja. 

Ia adalah orang yang membidangi urusan perparkiran di Pematangsiantar. Ia membantah ada praktik jual-beli lahan parkir. 

Ia mengaku belum mendapat laporan penyimpangan semacam itu. Praktik tersebut, kata dia, akan merugikan Dishub. 

"Kasih tau saja siapa oknumnya. Ini sangat merugikan," ia menegaskan.

Sofiyan menjelaskan, berdasarkan data Dishub, terdapat 1.200 titik parkir yang tersebar di Pematangsiantar. Namun hanya 120 yang menjadi sumber penyumbang pendapatan asli daerah dari sektor retribusi. 

Ia mengakui terdapat 201 titik parkir yang bermasalah karena jumlah setoran retribusinya tidak sesuai dengan SPT yang dipegang juru parkir. 

"Sisanya merupakan titik-titik parkir liar," ungkap Sofiyan.

Pada tahun 2022, Dishub hanya bisa meraup pemasukan Rp11 miliar dari retribusi parkir. Angka tersebut masih jauh dari target Rp17 milliar. 

Ronald Tampubolon, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar, membantah organisasinya terlibat jual-beli lahan parkir. Kalau ada anggotanya yang menjadi mitra juru parkir, lanjut dia, itu hanya kebetulan belaka. 

Menurut Ronald, tak ada larangan bagi jukir untuk terafiliasi dengan ormas tertentu. 

Ia menjamin tidak ada uang parkir yang masuk ke kas organisasi. "Saya tegaskan tidak ada, tidak ada," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Pematang Siantar ini. 

Ia mengaku sering berkomunikasi dengan anggotanya yang berprofesi sebagai juru parkir. Ronald meminta mereka mengikuti aturan yang berlaku. 

Sementara itu, Rio Tambunan, salah satu pengurus inti Ikatan Pemuda Karya Pematangsiantar, membenarkan organisasinya mendapat jatah parkir dari Dishub. Namun ia membantah ada jual-beli lahan parkir. 

"Kami selalu mengikuti prosedur," katanya.

Ia malah menyoroti kecilnya jatah parkir yang diterima IPK. Padahal, menurut dia, IPK punya andil dalam menempatkan Julham Situmorang menjadi kadishub. 

Ia mendesak IPK mendapat bagian lahan parkir yang lebih besar. "Kadishub yang tidak tau diri," katanya bersungut-sungut. 

Reporter: Putra Purba

Editor : Jenar

Tag : #juru parkir    #pematangsiantar    #liputan unggulan    #lahan parkir    #jual beli lahan parkir    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU