PARBOABOA,
Medan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara
menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu (PMPPTSP) Pemprov Sumut, MHA Effendi Pohan di Bandara Kualanamu terkait
kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jalan.
“Tim Jaksa Penyidik Kejari Langkat didampingi Tim
Pengawalan Pidsu dan Tim Pengaman Intel Kejari Langkat telah melakukan
penangkapan terhadap tersangka Effendy Pohan di Bandara Kualanamu pada Sabtu,
21 Agustus kemarin sekitar pukul 19.30 wib,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat Boy
Amali, Minggu (22/8/2021).
Efendi ditangkap di Bandara Kualanamu Internasional usai
dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Dikhawatirkan tersangka melakukan
upaya-upaya yang menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menghambat proses
penyelidikan. Sehingga Tim Kejari Langkat melakukan pengintaian dan pemantauan
di Bandara Kualanamu.
Selanjutnya, tersangka bersama Tim Penyidik dan Tim
Pengawalan Kejari Langkat langsung berangkat menuju Rutan Tanjungpura Kabupaten
Langkat.
"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Pura berdasarkan
Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor :
PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Tersangka ditahan mulai
21 Agustus 2021 sampai dengan 9 September 2021," kata Boy.
Penangkapan Efendi ini terkait dengan penyelewengan dana
pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada tahun 2020. Dana sebesar
Rp 1,9 miliar diduga diselewengkan dari total anggaran Rp 2,4 miliar, dengan
manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume.
Tiga orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus ini Yaitu: Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai, Dirwansyah yang
kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas BMBK Sumut.
Lalu Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai. T. Sahril saat ini terpapar Covid-19, hal tersebut dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tes PCR sehingga penahanannya belum dilakukan.
Editor: -