maraden | Daerah | 28-07-2021
PARBOABOA,
Jakarta – Seorang perempuan lanjut usia berinisial M (60)
ditemukan tewas di sebuah rumah di Jlan Puan kelurahan Jagakarsa, Jakarta
Selatan, Selasa (27/7) kemarin siang. Korban diduga dihabisi oleh suaminya
sendiri, AR (66).
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan dilakukan olah TKP,
polisi lantas mencurigai suami korban berinisial AR sebagai pelaku pembunuhan.
Polisi juga turut menemukan sejumlah barang bukti di lokasi
kejadian antara lain baju yang bercak darah, besi berkarat berbentuk linggis
yang digunakan pelaku dan lainnya.
"Kita temukan sesosok mayat dengan luka akibat
hantaman benda tumpul di bagian kepala. Pemeriksaan yang kita lakukan terhadap
terduga AR yang merupakan suami korban, membenarkan bahwa yang bersangkutan
melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Kapolres Metro Jakarta
Selatan, Rabu (28/7).
Saat diperriksa polisi, AR mengaku melakukan pembunuhan itu
karena faktor cemburu kepada istrinya yang sering berlaku mesra kepada pria
lain.. AR pun nekat memukul istrinya menggunakan linggis di bagian kepala saat
sedang tidur.
AR juga mengaku telah memendam masalah ini selama lima
tahun belakangan. AR sudah menunggu-nunggu waktu yang tepat untuk menghabisi
nyawa istrinya.
Korban kemudian dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan
untuk diautopsi. Sedangkan pelaku, diperiksa lebih lanjut di Polres Jakarta
Selatan.
"Adapun dari keterangan tersangka adalah motif cemburu
kepada istrinya karena beberapa kali pelaku mendapati korban bersikap mesra
dengan pria lain.
“Tersangka maupun korban yang masih tinggal serumah dengan
beberapa anak dan menantunya. Jadi pelaku mencari kesempatan dan menunggu
anaknya keluar dari rumah untuk kemudian melakukan eksekusi," kata Azis.
Berdasarkan bukti dan pengakuan AR, yang bersangkutan telah
ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana, kemudian pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004
tentang KDRT, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman. Hukuman
yang menanti AR adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Editor : -
Tag : #daerah #kriminal #hukum #metropolitan