parboaboa

Karena Cemburu, Seorang Nenek di Jagakarsa Dibunuh Suaminya

maraden | Daerah | 28-07-2021

Korban M yang diduga tewas dibunuh suaminya dievakuasi ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

PARBOABOA, Jakarta - Seorang perempuan lanjut usia berinisial M (60) ditemukan tewas di sebuah rumah di Jlan Puan kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (27/7) kemarin siang. Korban diduga dihabisi oleh suaminya sendiri, AR (66).

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan dilakukan olah TKP, polisi lantas mencurigai suami korban berinisial AR sebagai pelaku pembunuhan.

Polisi juga turut menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian antara lain baju yang bercak darah, besi berkarat berbentuk linggis yang digunakan pelaku dan lainnya.

"Kita temukan sesosok mayat dengan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala. Pemeriksaan yang kita lakukan terhadap terduga AR yang merupakan suami korban, membenarkan bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/7).

Saat diperriksa polisi, AR mengaku melakukan pembunuhan itu karena faktor cemburu kepada istrinya yang sering berlaku mesra kepada pria lain.. AR pun nekat memukul istrinya menggunakan linggis di bagian kepala saat sedang tidur.

AR juga mengaku telah memendam masalah ini selama lima tahun belakangan. AR sudah menunggu-nunggu waktu yang tepat untuk menghabisi nyawa istrinya.

Korban kemudian dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan untuk diautopsi. Sedangkan pelaku, diperiksa lebih lanjut di Polres Jakarta Selatan.

"Adapun dari keterangan tersangka adalah motif cemburu kepada istrinya karena beberapa kali pelaku mendapati korban bersikap mesra dengan pria lain.

"Tersangka maupun korban yang masih tinggal serumah dengan beberapa anak dan menantunya. Jadi pelaku mencari kesempatan dan menunggu anaknya keluar dari rumah untuk kemudian melakukan eksekusi," kata Azis.

Berdasarkan bukti dan pengakuan AR, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman. Hukuman yang menanti AR adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Editor : -

Tag : #daerah    #kriminal    #hukum    #metropolitan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU