maraden | Daerah | 07-08-2021
PARBOABOA,
Labuhanbatu Utara Warga Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara
digemparkan dengan penemuan mayat wanita cantik berkulit mulus di sebuah sungai
di desa Ujung Pandang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kondisi jenazah wanita yang mengenakan celana hitam dan baju lengan pendek warna merah muda tersebut saat ditemukan terlihat bekas penganiayaan di bagian kepala dan leher korban.
Mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan
olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan saksi.
Anggota Satreskrim Polres Labuhanbatu kemudian berhasil
meringkus pembunuh wanita cantik tersebut. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni
Kurniawan mengungkapkan motif pembunuhan ini adalah dilatarbelakangi hubungan asmara
terlarang.
"Pelaku berhasil kami tangkap ketika berada di
Kecamatan Aek Nabara pada 5 Agustus 2021. Personil satreskrim menagkapnya saat menunggu bus yang lewat menuju ke Pekan
Baru," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, pada Jumat (06/08).
Penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian mengungkap kasus
ini berawal saat pelaku berinisial J (51) terlibat cekcok dengan korban N (49)
yang merupakan pasangan tidak sah alias selingkuhannya.
Saat itu korban dan plaku bertemu dan terlibat pembicaraan
serius saat berada di dalam mobil milik pelaku. Korban memberitahukan bahwa dirinya
sedang hamil dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku yang menghamilinya.
Namun pelaku tidak terima karena dirinya merasa sudah satu
tahun tidak berhubungan dengan korban. Akibatnya terjadilah cekcok karena
pelaku merasa korban hamil bukan dengan dirinya melainkan dengan pria pria
lain.
Pelaku kemudian kalap dan mencekik korban. Korban berusaha
melakukan perlawanan dengan cara mencakar tangan pelaku. Tetapi pelaku mengambil
tas sandang miliknya yang terletak di bangku tengah mobil. Pelaku lalu
melilitkan tali tas ke leher korban sampai korban tidak bisa bernafas dan
tewas.
Pelaku kemudian membuang jasad korban ke pinggir aliran
Sungai Aek Natas, Desa Ujung Pandang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),
Sumatera Utara pada Rabu (4/8/2021).
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan
Polres Labuhanbatu. Pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal
340 junto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal
20 tahun penjara.
Editor : -
Tag : #daerah #kriminal #hukum