parboaboa

Karena Hamil dan Minta Tangggungjawab, Pria di Labura Bunuh Selingkuhannya

maraden | Daerah | 07-08-2021

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan memaparkan kasus pembunuhan yang dilakukan J terhadap korban N.

PARBOABOA, Labuhanbatu Utara – Warga Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara digemparkan dengan penemuan mayat wanita cantik berkulit mulus di sebuah sungai di desa Ujung Pandang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kondisi jenazah wanita yang mengenakan celana hitam dan baju lengan pendek warna merah muda tersebut saat ditemukan terlihat bekas penganiayaan di bagian kepala dan leher korban.

Mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan saksi.

Anggota Satreskrim Polres Labuhanbatu kemudian berhasil meringkus pembunuh wanita cantik tersebut. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan motif pembunuhan ini adalah dilatarbelakangi hubungan asmara terlarang.

"Pelaku berhasil kami tangkap ketika berada di Kecamatan Aek Nabara pada 5 Agustus 2021. Personil satreskrim menagkapnya  saat menunggu bus yang lewat menuju ke Pekan Baru," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, pada Jumat (06/08).

Penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian mengungkap kasus ini berawal saat pelaku berinisial J (51) terlibat cekcok dengan korban N (49) yang merupakan pasangan tidak sah alias selingkuhannya.

Saat itu korban dan plaku bertemu dan terlibat pembicaraan serius saat berada di dalam mobil milik pelaku. Korban memberitahukan bahwa dirinya sedang hamil dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku yang menghamilinya.

Namun pelaku tidak terima karena dirinya merasa sudah satu tahun tidak berhubungan dengan korban. Akibatnya terjadilah cekcok karena pelaku merasa korban hamil bukan dengan dirinya melainkan dengan pria pria lain.

Pelaku kemudian kalap dan mencekik korban. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan cara mencakar tangan pelaku. Tetapi pelaku mengambil tas sandang miliknya yang terletak di bangku tengah mobil. Pelaku lalu melilitkan tali tas ke leher korban sampai korban tidak bisa bernafas dan tewas.

Pelaku kemudian membuang jasad korban ke pinggir aliran Sungai Aek Natas, Desa Ujung Pandang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara pada Rabu (4/8/2021).

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Labuhanbatu. Pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 junto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. 

Editor : -

Tag : #daerah    #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU