Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Nias Menjadi Atensi Utama Kaplores Nias

Tersangka Sudiman Zebua Alias Iman alias Ama Misel (25) pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial FZ (12) diapit dua personel Polres Nias.

PARBOABOA, Gunungsitoli - Seorang anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan dan penganiayaan dirawat di RSU Dr Thomsen Nias, setelah dirujuk dari RS Bethesda.

Penganiayaan tersebut direkam dalam sebuah video yang beredar di media sosial, seorang pria dewasa menganiaya seorang anak di bawah umur dalam rumah secara berulang-ulang.

Korban merupakan seorang anak berusia 12 tahun berinisial FZ.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias, Sumatera Utara, Ipda Omrin Siallagan mengatakan, kasus penganiayaan itu sudah menjadi atensi dari Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, dan diharapkan segera menangani kasus tersebut dengan cepat dan presisi.

"Kasus ini sedang diproses, korban kini dirawat di RSU Dr Thomsen Nias, sementara pelaku sudah kami tahan," kata Kanit PPA Polres Nias, Ipda Omrin Siallagan, Jumat (13/8/2021) yang dihubungi melalui sambungan seluler.

Saat ini korban menjalani "trauma healing" atau penyembuhan trauma untuk mengatasi gangguan psikologis yang dialaminya pasca dianiaya. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan ketat di mapolres Nias.

Omrin mengatakan, pelaku penganiayaan ialah Sudiman Zebua Alias Iman alias Ama Misel (25), warga Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

Dalam pemeriksaan yang dilakuakn telah memintai keterangan dari korban, pelapor dan terlapor. Rencananya akan dilakukan pemanggilan saksi terhadap 3 orang saksi lagi dalam minggu ini.

Polres Nias berharap berkas kasus ini segera lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Dia juga berharap kasus-kasus serupa tidak terulang di wilayah hukum Polres Nias.

Sebelumnya diberitakan kejadian penganiaayaan terhadap anak dibawah umur itu bermula saat korban berkelahi dengan adik pelaku.

Pelaku yang mendengar adiknya mengadu, lalu mendatangi korban. Pelaku kesal dan marah, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban secara berulang-ulang.

Polisi yang menerima laporan atas peristiwa itu kemudian melacak sumber lokasi video tersebut dan langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Namun sempat terjadi aksi menghalangi petugas dalam proses penangkapan pelaku.

"Ada oknum warga yang mencoba menghalangi petugas ketika pelaku hendak diamankan dan dibawa ke Porles Nias, dan setelah diberi edukasi, barulah oknum tersebut mengerti" ucap Omrin.

Dari hasi pemeriksaan terhadap tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman 10 tahun hukuman dan denda Rp 30 juta.

Kemudian pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS