Penulis : maraden | Daerah | 15-08-2021
PARBOABOA,
Gunungsitoli – Seorang anak dibawah umur yang menjadi korban
kekerasan dan penganiayaan dirawat di RSU Dr Thomsen Nias, setelah dirujuk dari
RS Bethesda.
Penganiayaan tersebut direkam dalam sebuah video yang beredar
di media sosial, seorang pria dewasa menganiaya seorang anak di bawah umur dalam
rumah secara berulang-ulang.
Korban merupakan seorang anak berusia 12 tahun berinisial
FZ.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias,
Sumatera Utara, Ipda Omrin Siallagan mengatakan, kasus penganiayaan itu sudah
menjadi atensi dari Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, dan diharapkan segera
menangani kasus tersebut dengan cepat dan presisi.
"Kasus ini sedang diproses, korban kini dirawat di RSU
Dr Thomsen Nias, sementara pelaku sudah kami tahan," kata Kanit PPA Polres
Nias, Ipda Omrin Siallagan, Jumat (13/8/2021) yang dihubungi melalui sambungan
seluler.
Saat ini korban menjalani "trauma healing" atau
penyembuhan trauma untuk mengatasi gangguan psikologis yang dialaminya pasca
dianiaya. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan ketat di mapolres Nias.
Omrin mengatakan, pelaku penganiayaan ialah Sudiman Zebua
Alias Iman alias Ama Misel (25), warga Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten
Nias Utara, Sumatera Utara.
Dalam pemeriksaan yang dilakuakn telah memintai keterangan dari
korban, pelapor dan terlapor. Rencananya akan dilakukan pemanggilan saksi
terhadap 3 orang saksi lagi dalam minggu ini.
Polres Nias berharap berkas kasus ini segera lengkap untuk dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Dia juga berharap kasus-kasus serupa tidak
terulang di wilayah hukum Polres Nias.
Sebelumnya diberitakan kejadian penganiaayaan terhadap anak
dibawah umur itu bermula saat korban berkelahi dengan adik pelaku.
Pelaku yang mendengar adiknya mengadu, lalu mendatangi
korban. Pelaku kesal dan marah, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban
secara berulang-ulang.
Polisi yang menerima laporan atas peristiwa itu kemudian melacak
sumber lokasi video tersebut dan langsung melakukan penangkapan kepada pelaku.
Namun sempat terjadi aksi menghalangi petugas dalam proses penangkapan pelaku.
"Ada oknum warga yang mencoba menghalangi petugas ketika
pelaku hendak diamankan dan dibawa ke Porles Nias, dan setelah diberi edukasi,
barulah oknum tersebut mengerti" ucap Omrin.
Dari hasi pemeriksaan terhadap tersangka dijerat pasal
berlapis yakni Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,
ancaman 10 tahun hukuman dan denda Rp 30 juta.
Kemudian pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
BERITA TERKAIT : Penganiayaan Anak di Medsos Viral, Polres Nias Tangkap Pelaku
Editor : -
Tag : #viral #daerah #kriminal #hukum