PARBOABOA, Jakarta - Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, di mana seorang suami berinisial JM (61) melakukan mutilasi terhadap istrinya, MS (55).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/12/2023) setelah JM menjemput istrinya dari acara di Taman Krida Budaya (TKB).
Kemudian, pertengkaran antara pasangan ini terjadi di sepanjang perjalanan pulang ke rumah, dan tetangga mendengar keributan tersebut.
Pertengkaran berlanjut hingga mereka sampai di rumah yang terletak di di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Malang, Jawa Timur
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa setelah pertengkaran, JM membunuh istrinya dan kemudian menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing pada Minggu (31/12/2023).
Menurut Danang, selama ini korban sering mengalami perlakuan kasar serta KDRT dari tersangka, dan itu sudah berlangsung lama.
Informasi tersebut ia dapatkan berdasarkan keterangan dari anak korban.
Sebenarnya, korban ini bermaksud untuk berpisah, namun pada saat itu, anak-anaknya masih berusia kecil, sehingga niat tersebut urung dilakukan.
Selanjutnya, menurut keterangan Danang, tubuh korban MS ditemukan terpotong menjadi 10 bagian dan diletakkan di ember depan pintu rumah.
Proses mutilasi ini dilakukan dengan menggunakan parang, melibatkan potongan kepala, tangan kanan, tangan kiri, badan, paha kanan, paha kiri, betis kanan, betis kiri, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan kekerasan, pisau, golok, dan kantong plastik yang diduga dipersiapkan oleh tersangka.
Tersangka JM, mengakui adanya pertengkaran dan polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan cara pelaku membunuh korban.
Kondisi kejiwaan JM juga akan diperiksa untuk memahami lebih dalam tentang kejadian ini.
Editor: Wenti Ayu