Kawasaki dan Yamaha Sambut Baik Pajak Moge Turun 30 Persen

Ilustrasi Moge (motor dengan kapasitas mesin 500cc keatas).

PARBOABOA, Jakarta – Kebijakan pemerintah yang menurunkan pajak Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM sebesar 30% untuk motor motor besar atau moge disambut baik oleh agen pemegang merek sepeda motor di Indonesia. Penurunan PPnBM yang dari semula dikenakan pajak 125%, kini hanya menjadi sebesar 95%. Penurunan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM.

Peraturan terkait PPnBM moge yang mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 mengatur Penurunan PPnBM motor besar yang berbunyi: Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95%.

Artinya, yang masuk dalam aturan tersebut adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Penurunan PPnBM 30% dapat berdampak positif membuat harga jual moge di kelas 500cc ke atas akan menjadi lebih murah. Kawasaki dan Yamaha menyambut baik keputusan pemerintah yang menurunkan pajak Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM motor besar atau moge.

Sebagai pemasar motor premium, Kawasaki dan Yamaha berharap penjualan motor besar di Indonesia akan meningkat. Namun penurunan PPnBM ini tidak serta merta berimbas langsung bagi lonjakan permintaan konsumen akan motor besar secara keseluruhan. Penurunan PPnBM ini hanya akan berdampak pada produk moge rakitan dalam negeri saja. Sedangkan moge CBU tetap tidak akan berpengaruh. Malah aturan tersebut bisa menadi semacam blunder.

PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) menyebut meski permintaan naik akibat penurunan pajak, pengiriman unit tetap terganjal aturan. Pasalnya pemerintah membatasi volume impor kendaraan CBU, termasuk motor-motor besar.

"Kami menyambut sangat baik mengenai kebijakan ini. Namun kendala lain adalah kuota import CBU yang limited. Jadi ini hanya meningkatkan demand saja," ujar Sucipto Wijono, Head Sales and Production Department Marketing and Sales Division KMI.

Sementara hal senad juga diutarakan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Antonius Widiantoro, Manager Public Relations, YRA and Community YIMM mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti rule dari pemerintah. Meskipun saat ini Yamaha Indonesia lebih fokus pada penjulan motor untuk segmen penggunaan sehari-hari di rentang kelas 110cc-150cc. Sementar unutk segmen moge, Yamaha mengaku baru memasarkan sedikit model saja, diantaranya naked bike MT-07 dan MT-09 yang diluncurkan Agustus tahun 2020 lalu.

"Yang pasti kami follow regulasi pemerintah pada saat menjual model-model CBU," tukas Antonius.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS