PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan telah menerima tiga Surat Pemberitahuan dimulainya Penyedikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan dari tiga SPDP itu dengan rincian dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari penyedik Polri.
"Ada 3 perusahaan, yang disidik oleh BPOM 2 perusahaan, satu perusahaan oleh Polri. Menurut informasi, akan berkembang menjadi 6. Menurut informasinya, tapi belum ada SPDP," ujar ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Ketut menerangkan bahwa Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum. Dia memastikan tersangka yang terlibat akan ditindak tegas.
"Untuk kepastian hukum buat masyarakat dan bagi pelaku tindak pidana. Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian," terangnya.
Ketut menjelaskan dalam pemberian SPDP dari BPOM itu dilakukan langsung oleh pihak BPOM kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin siang tadi.
Dalam pertemuannya dengan BPOM, Ketut mengatakan bahwa pihak dari Kejangung memiliki kewajiban dukungan pengusutan kasus, termasuk perkara gagal ginjal akut anak yang memakan korban cukup banyak.
Namun, menurut ketut dari tiga SPDP yang diterima Kejagung, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan perusahaan bukan perorangan.
"Jadi tiga perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan, untuk ganti rugi," terang Ketut.
Kemudian, ketut mengatakan bahwa Kejagung akan menggugat tersangka kasus gagal ginjal akut secara pidana dan perdata. Dia menegaskan Kejagung tidak akan main-main menangani kasus gagal ginjal yang telah merenggut nyawa ratusan anak itu.
"Kami akan menggugat secara simultan baik pidana maupun perdata. Kita tidak mau main-main dalam kasus ini," tuturnya.
Editor: -