PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan akan memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang berat.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan pihaknya telah melakukan audit investigasi terhadap Rafael. Pihaknya menemukan pelanggaran berat yang dilakukan oleh ayah Mario Dandy Satrio tersebut, namun tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan Rafael.
"Audit investigasi sudah Itjen (Inspektorat Jenderal) selesaikan, rekomendasi dipecat, terbukti pelanggaran disiplin berat. (Menkeu Sri Mulyani) setuju (RAT) dipecat," kata Awan Nurmawan Nuh, Selasa (7/3/2023).
Awan menyebut pemecatan Rafael hanya tingga menunggu surat keputusan (SK) Menteri Keuangan.
Nama Rafael Alun Trisambodo menuai sorotan besar beberapa waktu belakangan ini. Berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya Mario Dandy Satrio terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora Latumahina, sejumlah hal terkait Rafael dan keluarganya terungkap ke publik.
Gaya hidup mewah keluarganya dan harta kekayaan fantastis yang terlampir dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi sorotan utama.
Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya, dengan nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar.
PPATK menyebut, Rafael terindikasi melakukan pencucian uang yang dilakukan dengan bantuan seorang konsultan pajak, yang identitasnya belum diungkap ke publik.
Editor: Rini