PARBOABOA, Jakarta – Nama lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) beberapa hari ini tengah menjadi sorotan publik. Tagar Aksi Cepat Tanggap dan beberapa plesetan ACT, trending di twitter.
Sebenarnya ada apa dengan ACT?
Masalah yang mencederai ACT mencuat ke publik saat Majalah Tempo Edisi 2 Juli 2022 yang berjudul “Kantor Bocor Dana Umat”, membeberkan sejumlah kejanggalan di tubuh lembaga penyaluran dana umat ini.
Adapun temuan yang diungkapkan Majalah Tempo adalah pemborosan yang dilakukan para petinggi ACT, penyelewengan dana sosial yang dilakukan selama bertahun-tahun, gaji tinggi dan fasilitas mewah, masalah pemotongan dana, hingga mandeknya sejumlah program.
Gaji tinggi yang sempat diterima jajaran petinggi ACT sebesar:
- Presiden ACT menerima gaji Rp 250 juta/bulan
- Pejabat Senior Vice President Rp 200 juta/bulan
- Vice President Rp 80 juta/bulan
- Direktur eksekutif Rp 50 juta/bulan
Buntut dari masalah ini, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil para petinggi ACT. Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengatakan, Kemensos akan memanggil pimpinan lembaga ACT itu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen).
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa,” kata Harry dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Harry mengungkapkan, pemanggilan ini dilakukan untuk mendengarkan keterangan dari pimpinan ACT terkait beredarnya kabar dugaan penyelewengan dana sosial dan memastikan kebenarannya.
"Dan (kami) akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ucapnya.
Pemanggilan yang dilakukan Kemensos melalui Itjen ini sesuai dengan Permensos No 8 Tahun 2021 huruf b. Ia juga mengungkapnya, jika ACT terindikasi melakukan penyelewengan dana, Kemensos akan langsung membekukan sementara izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga ACT sampai prosesnya tuntas.
"Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, mencabut dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan" tutur Harry.
Harry juga menambahkan, ACT dapat dikenai sanksi administratif beruba teguran tertulis, penangguhan hingga pencabutan izin operasi, serta mendapatkan jerat sanksi pidana apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Editor: -