Siap-siap! Kendaraan Penerobos Jalur Transjakarta Akan Kena Tilang Manual

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berencana menerapkan tilang manual bagi kendaraan yang menerobos jalur khusus Bus Transjakarta. (Foto: NTMC Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berencana menerapkan tilang manual bagi kendaraan yang menerobos jalur khusus Bus Transjakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai upaya penertiban lalu lintas.

“Karena transportasi umum harus kita dukung, pasti kita dukung itu. Kalau untuk permintaan itu akan kita dukung,” tuturnya seperti di laman NTMC Polri.

Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan bakal menempatkan anggotanya di lokasi yang sering terjadi pelanggaran jalur Bus Transjakarta dan akan menindak pelanggaran tersebut tanpa terkecuali.

Sebelumnya, Polri telah mengumumkan bahwa tilang manual akan diberlakukan di wilayah yang tidak tercakup oleh kamera ETLE. Tilang manual ini akan diberlakukan khusus untuk pelanggaran aturan lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dengan tingkat keparahan yang tinggi.

Beberapa pelanggaran yang akan dikenai tilang manual antara lain pengendara di bawah umur, berboncengan motor lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, dan tidak menggunakan helm.

Selain itu, tilang manual juga akan dikenakan kepada pengendara yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan yang melebihi dimensi dan beban yang diizinkan (over dimension over loading/ODOL).

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS